Ketua KPU Bengkalis tidak hadir di Persidangan PTUN jakarta
Bengkalis - Untuk mencari kepastian hukum dalam proses Pilkada Kabupaten Bengkalis tahun 2015 yang diduga sarat dengan berbagai indikasi penyimpangan dan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, menyangkut dengan tugas dan tanggung jawab yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Pemilu (KPU Kabupaten Bengkalis). Upaya yang dilakukan oleh Pasangan calon Bupati Bengkalis Nomor urut 3 ( Sulaiman Zakaria) untuk mencari keadilan dan kebenaran atas hak-hak konstitusinya yang merasa telah dirugikan setelah adanya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) RI yang tidak berpihak, langkah yang ditempuh oleh Pasangan calon Sulaiman Zakaria melalui kuasa hukumnya berlanjut mendaftarkan gugatanya ke dua Pengadilan Tata Usaha Negara yaitu PTUN Jakarta Utara dan PTUN Pekanbaru.
Mengutip dari yang disampaikan oleh juru bicara pasangan calon Bupati nomor urut 3 yaitu Haryanto,SmHk kepada Media ini, 17/8 mengatakan “ bahwa saat ini H.Sulaimana Zakaria (Calon Bupati Bengkalis tahun 2015) sedang melakukan upaya gugatan terkait dengan Pilkada Bengkalis tahun 2015 yang menurut kita ditemukan sejumlah kejanggalan dan indikasi penyimpangan dalam proses tahapan administrasi sehingga tidak terhujudnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala daerah Kabupaten Bengkalis tahun 2015. Atas kejadian tersebut selaku pasangan calon Bupati Bengkalis yang turut serta sebagai peserta calon tentu saja H.Sulaiman Zakaria merasa dirugikan dan berupaya untuk mencari kepastian hukum melalui jalur yang telah disediakan oleh Negara tentu saja Pengadilan”
Lebih lanjut jelas Haryanto yang selaku pengurus jajaran partai Demokrat Kabupaten Bengkalis “ gugatan melalui kuasa hukum yang didaftarakan ke PTUN Jakarta Timur pada tanggal 27 juni 2016, selaku pihak tergugat I (satu) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyangkut dengan Putusan DKPP No. 69/DKPP-PKE-V/2016 mengenai perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diadukan oleh kuasa hukum H.Sulaiman Zakaria sebagai Pengadu serta Ketua dan anggota KPU Kab.Bengkalis a.n sdr. Defitri Akbar, Sdr. Muhammad Husni Lebra, Sdri. Elmiawati Safarina, Sdr. Khairul Saleh dan Sdr. Syuib Usman sebagai Teradu I, II, III, IV dan V. Kemudian Selaku Tergugat II (dua) yaitu KPU Peopinsi Riau menyangkut dengan keluarnya Surat Keputusan KPU Propinsi Riau No : 43/Kpts/KPU-Prov-004/ Tahun 2016 Tentang Rehabilitas nama baik terhadap Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bengkalis. adapun pihak KPU Kabupaten Bengkalis selaku pihak terkait” .
Atas gugatan yang didaftarkan di PTUN Jakarta parparnya “ tanggal 15 agustus 2015 yang lalu berlanjut sidang, dalam agenda membacakan gugatan pengugat oleh Majlis Hakim dengan memanggil pihak tergugat I (DKPP) RI, tergugat II (KPU Propinsi Riau) dan pihak terkait Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bengkalis. Sementara dari pihak pasangan calon Nomor 3 (tiga ) diwakili oleh kuasa hukum M.Irwan,SH dan Ida Rosida,SH,MH. Dalam persidangan tanggal 15/8, apa yang kami ketahui dari penjelasan secara lisan pihak tergugat dua yang diwakili oleh Kasubag Hukum KPU Propinsi Riau Edi Sudiarto,SH mengatakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bengkalis yang telah dipanggil secara resmi oleh Pihak PTUN Jakarta untuk menghadiri persidangan, tidak dapat hadir dengan alasan tidak mempunyai anggaran oprasional. Selain itu pihak DKPP selaku pihak tergugat satu juga tidak hadir dalam persidangan tersebut tanpa alas an” ujarnya
Gugatan di PTUN Pekan-Riau lanjutnya “ telah juga didaftarkan pada tanggal 12 Agustus 2015, terkait dengan indikasi pelanggaran dalam tahapan penelitian,perivikasi dan klarifikasi syarat pencalonan oleh KPU Kabuapten Bengkalis. Berdasarkan beberapa petunjuk data yang ditemukan oleh pasangan calon nomor urut 3, setelah proses pemilihan bupati dan wakil bupati bengkalis tahun 2015, terdapat beberapa proses tahapan yang terindikasi direkayasa dan persyaratan admistrasi diantara pasangan calon yang diragukan kebenarannya. Dengan demikian sekiranya hal tersebut benar-benar terjadi, tentu saja H.Sulaimana Zakaria merasakan haknya selaku peserta pasangan calaon Bupati Bengkalis telah dirugikan. jadi Untuk mendapat kepastian hukum sesuai ketentuan UU No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu Umum, BAB II ASAS PENYELNGGARA PEMILU Pasal 2 menyatakan Penyelenggara Pemilu Berpedoman Pada Asas huruf b. JUJUR, c. ADIL, d. KEPASTIAN HUKUM “. Ungkapnya
“Kemudian diperkuatkan lagi dengan ketentuan PKPU No 2 Tahun 2015 tentang Tahapan,Program dan Jadwal Penyelanggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan /atau Waki Kota dan Wakil Wali Kot, Pasal 2 ayat (1) menyatakan Pemilihan dilaksanakan secara efktif dan Efisen berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Selanjutnya gugatan yang didaftarkan di PTUN Pekanbaru, para pihak menjadi tergugat yaitu tergugat I yaitu KPU Propinsi Riau, tergugat II Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dan selaku tergugat III KPU Kabupaten Bengkalis, jelas Haryanto..
Pokok-pokok yang menjadi obyek gugatan tim kuasa hukum pasangan calon Bupati Bengkalis nomor urut 3 yaitu Ratih Puspa ,SH & Partners , menurut kader Demokrat tersebut, belum dapat publikasi secara rinci, karena masih dalam tahapan proses perbaikan dan masa persiapa berkas , namun ia mengatakan tidak lari dari obyek yang berkaitan dengan sengketa pilkada bengkalis tahun 2015.
Pantauan media ini terhadap sengketa Pilakada tahun 2015, ke situs resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta www.ptun-jakarta.go.id 17/8/15 terdapat 15 sengeketa pilkada yang ditangani PTUN Jakarta termasuk pilkada Bengkalis . Dari lima belas perkara yang ditangani 4 diantaranya dismissal (tidak memuhi sayarat), sebelas perkara lagi berlanjut pada agenda persiadang seterusnya.(dpr/dak)