Kurang Dari 24 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Menangkap Pencuri Kendaraan R2 Merk Honda Revo
Portalriau.com-Pangkalan Kerinci. Tim Satreskrim Polres Pelalawan mengungkap penangkapan pencurian kendaraan bermotor roda dua Merk Honda Revo BM 3842 IS dalam waktu 1 kali 24 jam. 07 November 2019
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Teddy Ardian SH SIK saat dikonfirmasi pesan singkat menjelaskan Uraian Kejadian bahwa sikorban YULIANUS WARUHU bersama SISOBAWINO Pada hari selasa tanggal 05 November 2019 sekira jam 17.00 wib saya tiba di Sp.7 Simpang Goreng Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan disebuah warung kopi.
Sikorban memarkirkan sepeda motor saya merk honda Revo BM 3842 IS warna hitam didepan warung kopi tempat saya minum kopi dan kunci kontak saya letakkan dimeja tempat saya minum kopi.kemudian sekira jam 17.55 wib saya hendak mau pulang dan melihat kunci sepeda motor yang di letakkan sudah tidak ada lagi diatas meja dan saya melihat sepeda motor saya juga tidak ada.
Lalu sikorban berusaha melakukan pencarian dan bertanya kepada saksi 1 dan saksi 1 tidak mengetahui siapa yang mengambil kunci dan sepeda motor saya. atas kejadian tersebut saya merasa dirugikan dan melapor ke Polres Pelalawan guna pengusutan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut, si korban YULIANUS WARUHU,SISOBAWINO dengan kehilangan kendaraannya mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000,- terang Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Teddy Ardian SH SIK.
Di jelaskan Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian SH SIK, dalam hasil pengembangan pelapor "Korban" melapor ke Polsek Bunut- Polres Pelalawan tepatnya pada tanggal 07 November 2019 terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor langsung olah tempat Kejadian Perkara.
Selanjutnya, ketika tim berada di TKP dicurigai seorang laki laki yang berada di sekitar dan setelah diinterogasi yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di Sp 7 Kecamatan Pelalawan
Kemudian Personil Polsek Bunut berkoordinasi dgn Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan dan setelah dilakukan pengecekan No. Rangka dan No. Mesin speda Motor Revo bahwasanya Sepeda Motor Revo tersebut dibawa oleh laki laki yang dicurigai cocok dengan Ranmor Revo yg hilang di Sp 7 Kecamatan Pelalawan.
Selanjutnya, saat ini tersangka Ardiaton Giawa dan BB 1 Unit R2 Merk Revo telah diamankan di Polres Pelalawan untuk pengembangan serta penyelidikan proses lebih lanjut.di akhiri Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Teddy Ardian SH SIK(Rizal)