Polsek Pkl. Kuras Kembali Ringkus Pengedar Narkotika Jenis Sabu
PELALAWAN.portalriau.com--Kembali lagi pengedar Narkotika jenis Sabu diringkus polisi Polsek Pkl.Kuras, kali ini Gl (Alam) 38 thn, wiraswasta yang beralamat Rt 01 RW 01 Dusun l Trt. Manuk Kec. Pkl. Kuras, melalui Paur Humas Polres Pelalawan Iptu Maraden menyampaikan kepada Awak Media,
Pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2018 sekira pukul 13.00 Wib anggota Polsek Pkl. Kuras mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering menjual Narkotika jenis Shabu diwilayah Desa Trt. Manuk.
Kemudian sekira pukul 15.00 Wib anggota Polsek Pkl. Kuras dipimpin Kanit Reskrim IPDA DAFRIGO AMRIZAL, SH. MH melakukan penyelidikan dilapangan serta Under Cover Buy berpura - pura untuk memesan Narkotika kepada Tersangka dan meminta untuk mengantarkan dipinggir jalan, namun Tersangka menyuruh Polisi tersebut untuk langsung menjemput Narkotika dibelakang rumahnya tepatnya di kamar mandi.
Setelah sepakat, kemudian anggota langsung menuju ke rumahnya tepat dibagian belakang, kemudian tersangka hendak memberikan Shabu dengan mengeluarkan satu paket Narkotika jenis Shabu dengan menggunakan Tangan Kiri, pada saat itu juga anggota langsung mengamankan Tersangka dan barang bukti.
Setelah mengamankan tersangka, kemudian anggota memanggil Ketua RT untuk menyaksikan penggeledahan badan dan rumah tersangkan pada saat penggeledahan badan dijumpai satu paket Narkotika di dalam kantong celana dan pada penggeledahan rumah dijumpai 1 ( satu ) buah botol permen merk Double Mint diselipkan menggunakan karet benen dibawah papan penutup sumur, yang mana didalam botol tersebut dijumpai adanya 18 paket Narkotika Shabu.
Terhadap Tersangka berikut Barang Bukti selanjutnya dibawa dan diamankan ke Polsek Pkl. Kuras guna untuk dilakukan pengembangan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.(rls/md)