Kakan Kemenag Rohul Himbau Umat Bayar Zakat Fitrah

ROKAN HULU-Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, didampingi Kasi Penyelenggara Syariah H Martillevi Saleh MSy, menghimbau seluruh umat Islam Kab Rohul, untuk membayar zakat fitrah, sebab zakat fitrah adalah zakat atas badan, zakat atas diri, dan atau zakat atas kepala bagi masing-masing diri umat Islam, Senin (27/6/2016), bertempat di kantornya, Jalan Ikhlas Kompleks Perkantoran Pemerintah, Pasir Pengaraian.
 
Dikatakannya, Zakat fitrah berbeda halnya dengan zakat-zakat lainnya, dimana zakat itu adalah zakat atas harta dan penghasilan, sedangkan zakat fitrah adalah zakat atas diri. Oleh karena itulah maka syarat-syarat zakat seperti nishab dan haul tidak disyaratkan dalam zakat fitrah.
 
Zakat Fitrah diwajibkan atas setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun budak, besar maupun kecil, bahkan wajib bagi bayi yang baru lahir dan orang sakit yang mendekati ajal sekalipun, yang memiliki kelebihan makanan bagi diri dan keluarganya pada tanggal 1 Syawal.
 
Ahmad Supardi yang mantan Kepala Humas dan perencanaan Kanwil Kemenag Prov Riau ini lebih lanjut menyatakan, Zakat Fitrah adalah zakat wajib yang bersifat universal, tanpa memandang gender, jenis kelamin, status social, suku bangsa, besar kecil, maupun umur.
Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an dan  hadis Rasulullah SAW, sebagai berikut : Artinya : “Sesungguhnya telah beruntunglah orang yang mengeluarkan zakat (fitrahnya) Dan menyebut nama Tuhannya (mengucap takbir, membesarkan nama Allah), lalu dia mengerjakan sembahyang (Idul Fitri)”.(Q.S. 87 ayat 14-15).
Didalam salah satu hadis, Nabi Muhammad SAW bersabda :
”Dari Abdullah bin Umar ra, bahwasanya Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan untuk setiap jiwa kaum muslim, merdeka atau budak, lelaki atau perempuan, kecil ataupun besar, sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum.”    
Zakat fitrah tersebut adalah makanan pokok dari suatu daerah. Di Indonesia Zakat fitrah pada umumnya adalah dalam bentuk beras, dalam kualitas yang sama dengan beras yang dikonsumsi sehari-hari, yang ukurannya adalah satu sho’ kurma atau gandum, atau sama dengan 2,5 Kg beras dan dapat dibayarkan dengan uang senilai 2,5 Kg beras tersebut, dengan perhitungan sebagai berikut :
 
Beras Kuku Balam seharga Rp 31.250 per zakat fitrah. Beras anak Daro dan Sokan : Rp 30.000 per zakat fitrah. Beras Mawar/Apel/CML : Rp 25.000 per zakat fitrah. Beras 64 dan Lokal : Rp 22.500 per zakat fitrah. Beras Bulog : Rp 20.000 per zakat fitrah.(dpr/raj)

Berita Terkait

Pimpin Upacara HKN, Plt Bupati Labuhanbatu: selamat hari raya idul fitri

Labuhanbatu, portalriau.com- Plt. Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar, S.Pd., MM., bersama unsur Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menyampaikan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah saat…...

Plt. Bupati Labuhanbatu Ikuti Exit Briefing Danrem 022/PT

Labuhanbatu, Portalriau.com- Pelaksana Tugas Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar, S.Pd., MM mengikuti kegiatan Exit Briefing Komandan Resor Militer (Danrem) 022/Pantai Timur Kolonel Inf. Agustatius…...

Kasmarni Deklarasi Maju Lagi sebagai Bupati Bengkalis Periode Kedua

BENGKALIS - Bupati Bengkalis Kasmarni mendaklarasikan bahwa dirinya akan maju pada Pilkada Bengkalis 2024, sebagai Calon Bupati untuk periode kedua. Hal itu diungkapkan Bupati Kasmarni…...

Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja

Photo: Sebanyak 20 putra Riau mengikuti Pelatihan dan Sertifikasi Juru Las (Welder) di BLK Kementerian Tenaga Kerja RI,Serang, Banten. Ini merupakan rangkaian Program Vokasi PT…...

Aksi Demo Damai Tolak Kebijakan Pembatasan Paspor, LSM Dan Mahasiswa Desak Copot Jabatan Kakanim

Meranti - Puluhan masa dari LSM Badan Pemantau Kebijakan Publik Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Perwakilan Mahasiswa Meranti melakukan aksi demo damai di Jalan Merdeka Kantor…...