Polsek Mandau Ungkap Kasus Curanmor Dua Orang Pelaku Diringkus
Duri-- portalriau.com- Jajaran Polsek Mandau Polres Bengkakis melalui Unit Reskrim nya Senin (1/6/20) sekira pukul 17:30 WIB berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor ( curanmor).Dua orang pelaku warga Simpang Puncak Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Bengkalis berinisial N (35) dan W (28) berhasil diringkus di rumahnya setelah mendapat laporan dari korban.
Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa 2 buah Plat Nomor kendaraan bermotor warna hitam BM 4740 LD dan 1 buah kunci Ring 8/9.
Kapolsek Mandau Kompol Arvyn Hariyadi,SIK dalam rilisnya kepada wartawan mengatakan aksi curanmor tersebut terjadi pada (23/5/20) sekira pukul 19.40 WIB.Saat itu korban di rumah pacarnya (Saksi 1) di Km 18 Kulim, Simpang Puncak, Kecamatan. Bathin Solapan, Kabupaten. Bengkalis, dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion BM 4740 LD.Selanjutnya korban memarkirkan sepeda motor di depan rumah tersebut dan masuk ke dalam rumah dan duduk-duduk bersama Saksi 1 di ruang tamu.Namun saat hendak pulang sekira jam 23.00 Wib, Pelapor hendak pulang ke rumahnya dan korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada. Selanjutnya Pelapor mencoba mencari sepeda motornya, namun tidak ditemukan.Atas kejadian tersebut korban dirugikan sebesar Rp. 13.juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak Kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Berdasarkan Laporan Polisi tersebut diatas, Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap perkara Curanmor di wilayah Kec. Mandau, kemudian pada hari Senin, tanggal 01 Juni 2020, Team mendapatkan informasi bahwa terdapat 2 orang yang diduga terlibat dalam perkara pencurian sepeda motor tersebut diatas. Dari hasil penyelidikan tersebut Team berhasil mengamankan 2 orang diduga Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di rumahnya.,", Ungkap Kapolsek Mandau
Selanjutnya Team melakukan pengembangan mencari barang bukti bahwa Plat nomor sepeda motor milik korban dibuang oleh Tersangka di KM 10 Kulim dan berhasil ditemukan 2 buah plat nomor kendaraan BM 4740 LD warna hitam.
" Dan sepeda motor telah dijual oleh kedua tersangka ke Ujung Tanjung Kabupaten . Rokan Hilir, transaksi melalui Handphone seharga Rp 2,3 juta.Dan uang hasil penjualan tersangka N mendapatkan bagian Rp 800.000,- dan tersangka *W* mendapatkan bagian Rp 1.500.000,- serta uang hasil penjualan telah habis untuk makan dan bermain judi.Kedua tersangka sudah diamankan di Polsek Mandau guna proses selanjutnya ,", kata Kompol Arvin Hariyadi,SIK ( Jon)