Gugatan Yayasan Riau Madani Ditunggangi 'Sinar Mas Group ?'  *Surya Dharma Akui Dapat Fee Dari SMG

Gugatan Yayasan Riau Madani Ditunggangi 'Sinar Mas Group ?' *Surya Dharma Akui Dapat Fee Dari SMG

 

Portal Riau.Com (Pekanbaru) - Penetapan putusan Pengadilan Negeri Bangkinang, dinilai menimbulkan polemik, terkait adanya gugatan Yayasan Riau Madani melawan PTPN V Riau, pasalnya mengundang kontoversi dan keresahan masyarakat kabupaten Rokan Hulu dan kabupaten Kampar.


Pengadilan Negeri Bangkinang yang akan mengeksekusi kebun sawit warga desa Kabun, kecamatan Kabun, kabupaten Rokan Hulu, Riau, yang dimotori oleh Ketua Yayasan Riau Madani Surya Dharma, S.Ag, SH, MH, yang dibelakangnya/disponsori oleh Sinar Mas, menjadi carut marut ditengah masyarakat Rohul dan Kampar.


" Demikian dikatakan Tommy Simanungkalit di Hotel Pangeran Pekanbaru, pada acara konferensi pers bersama wartawan media cetak dan online," Selasa (06/02/18) sore.


Dikatakan Tommy, awal gugatan itu dilakukan pada tahun 2013 dan dia bertindak selaku salah satu penggugat pihak PTPN V Riau, tetapi ditengah jalan tidak mau terlibat lagi jalannya sidang, karena mengetahui adanya kepentingan pihak PT.PSPI ( Perawang Sukses Perkasa Industri) Sinar Mas Group.Dan gugatan Yayasan Riau Madani ini, sarat dengan kepentingan perusahaan besar tersebut, namun Tommy tetap memonitor jalannya persidangan sampai saat ini.


Bunyi amar putusan PN Bangkinang, lahan yang digugat oleh Yayasan Riau Madani pada 2013 ini diserahkan ke penggugat, supaya mengosongkan objek sengketa dan mengembalikan objek sengketa kepada status dan fungsinya kembali sebagai kawasan hutan dengan melakukan penebangan pohon kelapa sawit diatas areal sekitar 2.823, 52 hektar.Dan kemudian melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman akasia (bukan tanaman industri). Serta merawat dan memupuk ya sampai tumbuh sempurna sebagaimana layaknya hutan tanaman industri.


"Disini tidak ada menyatakan Yayasan Riau Madani mengeksekusi, dan yang saya tau lahan HTI PT.PSPI merupakan anak perusahaan Surya Dumai Group (SDG) Pekanbaru, sesuai SK Menteri Kehutanan RI saat itu Djamaluddin Suryo Hadikusumo No.249/KPTS-II/1998 tanggal 27 February 1998," ungkap Tommy.


Menurut Tommy, surat keputusan itu adalah tentang pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas areal hutan seluas lebih kurang 50.725 hektar di wilayah Propinsi Riau kepada PT.PSPI.Dalam SK Menteri Kehutanan itu juga pihak PT.PSPI diharuskan meng-endorse, apabila didalam HPHTI ini terdapat perkebunan, perladangan, perkampungan dan permukiman penduduk.


" Nah sekarang kok pihak Sinar Mas yang memiliki kepentingan lahan yang akan dieksekusi ini dengan mensponsori pihak Yayasan Riau Madani, untuk mengeksekusi tumbang kebun sawit PTPN V Riau dan KUD Bumi Asih di desa Kabun, kecamatan Kabun, kabupaten Rohul, Riau seluas 2 283, 52 hektar itu.Padahal menurut keputusan Menteri Kehutanan bahwa HPHTI tidak boleh dipindahtangankan ( dari PT.PSPI kepada Sinar Mas Group).Tapi, dilapangan pihak Sinar Mas Group mensponsori sejumlah alat berat di lokasi HPTI ini, lokasinya bersebelahan dengan kebun sawit masyarakat yang akan dieksekusi tersebut," sebut Tommy.


Lebihkanjut Tommy menjelaskan, dia mundur dalam gugatan itu, karena tujuan gugatan tidak sesuai lagi dengan tujuan semula, karena sudah ditunggangi dan ada kepentingan pihak PT.PSPI ( Simas).


" Pihak legal Sinar Mas Group, Coki pernah mendatangi kami berdua ( Surya Dharma, Tommy S) menawarkan biaya dari mulai gugatan dan mengkondisikan sampai putusan di pengasilan.Tapi saya tidak mau, dan akhirnya mundur tidak mengikuti lagi persidangan sampai sekarang, namun tetap memonitor", ungkap Tommy lagi.


"Oleh sebab itu, saya berharap pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, segera menyelidiki dugaan pelanggaran pemindahtanganan izin HPHTI.Dan perlu dipertanyakan dasar apa PT.PSPI melakukan lelang atau tender eksekusi (penumbangan) pohon kelapa sawit di areal tersebut, sesuai surat SPK No.02/DBI/SPK/01/2018.Dimana lelang eksekusi tersebut dimenangkan oleh PT.Dare Better Indonesia, dan CV.Berkah Mandiri Nusantara ditunjuk sebagai yang mengerjakannya/ Sub Kontraktor," jelas Tommy dengan tegas.

 

Ketua Yayasan Riau Madani Surya Dharma, ketika dikonfirmasi melalui nomor selulernya/ WA, Rabu (07/02/18) mengatakan, kalau keputusan pengadilan sudah berkekuatan tetap, tidak perlu dibahas lagi."Itu sudah usang ceritanya, sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, malas saya bahas," katanya.


Ketika disinggung masalah gugatan Yayasan Riau Madani yang dibiayai oleh Sinar Mas Group, Surya Dharma menjawab tidak ada pelanggaran hukum disitu.


Kemudian ditanyakan lagi mengenai tudingan adanya fee dari Sinar Mas Group dan hasilnya membeli sebuah mobil mewah, Surya Dharma menjawab," kalau benar apakah itu salah, oh...mobil Rubicon itu", sebutnya.


Sementara dari pihak Legal Sinar Mas Group Coki, ketika dikonfirmasi melalui selulernya /WA belum ada jawaban .(Tim)

Berita Terkait

Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an

BENGKALIS - Setelah dua hari melafalkan Al-Qur'an tanpa melihat mushaf, akhirnya para santri penerima beasiswa tahfizd bisa khatam bersama Bupati Bengkalis. Khatam begitu istimewa karena…...

Warga terkendala berobat Kanker Karsinoma,Bupati Dr.Suhardiman Amby instruksikan Dinas kesehatan

Kuantan Mudik - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi menyambangi salah Seorang Warga Desa Sangau Kecamatan Kuantan Mudik yang terkena Tumor Karsinoma…...

*Warganya terkendala biaya berobat Kanker Karsinoma,Bupati Dr.Suhardiman Amby instruksikan Dinas kes

Kuantan Mudik - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi menyambangi salah Seorang Warga Desa Cengar Kecamatan Kuantan Mudik yang terkena Tumor Karsinoma…...

Penghargaan Green World Environment Award, Bukti Sinergi PHR Jaga Ekosistem Gajah

PEKANBARU, 28 Maret 2024 -- Kontraktor Kontrak Kerja Sama - KKKS PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) berhasil meraih penghargaan bergengsi internasional bidang lingkungan Green World…...

PMKS PT MASS Balairaja Bagikan 558 Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim

Pinggir – Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT. Mustika Agung Sawit Sejahtera (MASS) yang berada di Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis di bulan…...