Majlis Hakim :Tuntut Toro 1 Tahun Denda Rp100 Juta Rupiah

Majlis Hakim :Tuntut Toro 1 Tahun Denda Rp100 Juta Rupiah

Portalriau.com (Pekanbaru) Terkait Pencemaran nama baik Bupati Bengkalis Amril Mukminin,SE.MM Terdakwa saudara Toro harus menerima pahit sanksi hukum sudah menantinya,kepada Salah satu Pimpinan media online, Toro  diganjar 1 tahun penjara, oleh Majlis hakim PN P.Baru,

Yang dibacakan oleh majelis hakim Yudisilaen SH dalam sidang yang digelar di Pekanbaru, Senin (11/2/2019). 

 

Menurut hakim, terdakwa saudara Toro secara hukum terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 46 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain hukuman penjara, terdakwa Toro juga disanksi membayar denda Rp100 juta. Kalau tak dibayar di ganti dengan kurungan 3 bulan penjara.

 

Dalam persidangan itu, Toro didakwa JPU melakukan pencemaran nama baik Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Perbuatan itu dilakukan bulan Januari hingga Desember 2017. Saat itu, terdakwa memposting berita-berita di media online terkait kasus yang diduga menjerat Bupati Amril. Diantaranya berjudul, “Terkait Dugaan Korupsi Bansos Bengkalis Rp272 M, Bupati Amril Mukminin tak Kebal Hukum”.

 

Ada juga berita “Bupati Amril Mukminin Diduga Terlibat, Polda Riau Diminta Tuntaskan Dugaan Korupsi Bansos Bengkalis”. 

 

Tidak hanya itu, terdakwa juga memuat berita lain berjudul “Bupati Bengkalis Terancam Dilaporkan Balik ke Polda”,Terkait Dugaan Korupsi Dana Bansos Bengkalis dan lainnya.

Pemberitaan itu dinilai Amril telah mencemarkan dirinya. Sehingga Bupati Bengkalis  melaporkan Toro ke Polda Riau atas tuduhan pencemaran nama baik tersebut.

 

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafril SH dan Wilsa SH. Karena dalam sidang sebelumnya, terdakwa Toro dituntut 18 bulan penjara, serta denda Rp100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Meski lebih rendah, namun dalam persidangan itu terdakwa Toro masih menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga dikatakan jaksa Wilsa Riani SH.( R.Ed/ST).

Berita Terkait

Bapak H.Asril Awaloeddin Salurkan Zakat Maal, ke para "mustahik" di Sekitaran Pabrik

Mandau,Portalriau.com- Rabu(27 Maret 2024 )PT PKS Permata Citra Rangau milik Bapak H.Asril Awaloeddin menyerahkan Zakat Maal kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat) di lima…...

Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an

BENGKALIS - Setelah dua hari melafalkan Al-Qur'an tanpa melihat mushaf, akhirnya para santri penerima beasiswa tahfizd bisa khatam bersama Bupati Bengkalis. Khatam begitu istimewa karena…...

Warga terkendala berobat Kanker Karsinoma,Bupati Dr.Suhardiman Amby instruksikan Dinas kesehatan

Kuantan Mudik - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi menyambangi salah Seorang Warga Desa Sangau Kecamatan Kuantan Mudik yang terkena Tumor Karsinoma…...

*Warganya terkendala biaya berobat Kanker Karsinoma,Bupati Dr.Suhardiman Amby instruksikan Dinas kes

Kuantan Mudik - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi menyambangi salah Seorang Warga Desa Cengar Kecamatan Kuantan Mudik yang terkena Tumor Karsinoma…...

Penghargaan Green World Environment Award, Bukti Sinergi PHR Jaga Ekosistem Gajah

PEKANBARU, 28 Maret 2024 -- Kontraktor Kontrak Kerja Sama - KKKS PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) berhasil meraih penghargaan bergengsi internasional bidang lingkungan Green World…...