"10 Paket Ganja Siap Edar Disita", Polsek Mandau Amankan 2 Orang Tersangka Penyalah Gunaan Narkotika
"10 Paket Ganja Siap Edar Disita", Polsek Mandau Amankan 2 Orang Tersangka Penyalah Gunaan Narkotika Jenis Ganja
Mandau (Portalriau.com ) jajaran Polsek Mandau dalam mengungkap kasus narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau tiada hentinya.Hal itu terbukti pada (23/4/18) kemarin telah sukses memutus jaringan peredaran narkotika jenis daun ganja dengan mengamankan 2 orang yang diduga tersangka penyalah gunaan daun ganja di TKP dan waktu berbeda.
"Dari tangan kedua tersangka disita barang bukti berupa 10 paket daun ganja kering siap edar.Diantaranya dari tersangka D (37) warga Kelurahan Air Jamban yang diamankan (23/4/18) sekira pukul 20.30 WIB di Jalan Simpang Puncak Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis."
Disita 8 paket kecil diduga Narkotika jenis daun ganja yg dibungkus plastik hitam dengan total harga Rp. Rp. 350 ribu yang disimpan di dalam kotak rokok Lucky Strike.Selain itu juga disita 1 unit HP merek Zyrex disitaSementara dari tangan tersangka RA, (35 ) warga Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan yang diamankan di Jalan Sidomulyo Desa Sebangar Kecamatan. Bathin Solapan (23/4/18) sekira pukul 21.30 WIB disita barang bukti 2 paket kecil diduga Narkotika jenis daun ganja yg dibungkus plastik hitam seharga. Rp. 50 ribu.Dan juga 1 linting daun ganja kering.Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto,SIK,MH melalui Kapolsek Mandau Kompol Rikcy Ricardo,SIK kepada portalriau.com mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka.
Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap jaringan narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polsek Mandau tepatnya di Jalan Puncak Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis."Hasil penyelidikan tersebut Team Opsnal berhasil mengamankan tersangka D bersama barang bukti di kantong celananya.Dari pengakuan tersangka bahwa dari barang bukti tersebut 6 paket adalah pesanan temannya berinisial AT (DPO) dan 2 paket adalah miliknya.Dan barang tersebut diperoleh dari temannya yang berinisial RO (DPO),",terang Kapolsek Mandau.
Selanjutnya kata Kapolsek Mandau penangkapan terhadap tersangka RA dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB melanjutkan penyelidikan terhadap perkara narkotika sesuai dengan laporan polisi : LP/76/IV/2018/RIAU/BKD/SEK-MDU, tgl 23 April 2018."Tersangka RA diamankan di rumahnya Jalan Sidomulyo Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis bersama barang bukti tersebut.Berdasarkan keterangan RA bahwa 2 paket kecil tersebut diperolehnya dari temannya yang berinisial HSB (DPO) dengan cara membelinya.Saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap HSB belum berhasil .Kedua tersangka berikut barang bukti sudah dibawa ke Polsek Mandau untuk diproses lebih lanjut,", ungkap Kompol Ricky Ricardo,(red).