Analisis Memaknai Tangkap Tangan Patrialis Akbar

Analisis Memaknai Tangkap Tangan Patrialis Akbar

JakartaPortal Riau/Sumut -- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap hakim konstitusi Patrialis Akbar pada 25 Januari lalu. Patrialis disangka menerima suap dari pengusaha Basuki Hariman melalui perantara Kamaludin, terkait pengujian Undang-Undang 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.

Siapa yang mengira Patrialis bakal jadi tersangka. Siang itu bekas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini masih mengikuti sidang pembacaan putusan di MK. Malam harinya sekitar pukul 21.30 WIB, Patrialis ditangkap bersama seorang wanita saat berbelanja di mal Grand Indonesia.

Tak ada transaksi suap, apalagi bukti uang di tangan Patrialis saat KPK melakukan tangkap tangan. Patrialis bersumpah tak menerima satu rupiah pun uang dari Basuki.

"Demi Allah, saya betul-betul dizalimi. Saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari Pak Basuki," ucap Patrialis pada 27 Januari lalu setelah diperiksa KPK.

Sejumlah pihak pun menilai, istilah tangkap tangan tak tepat lantaran tak ada bukti saat Patrialis melakukan transaksi. Bahkan tangkap tangan pada Patrialis sempat dituding sebagai upaya kriminalisasi.

Berbagai isu dikaitkan, mulai dari agama, politik, hingga pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI. Namun sebagian lain mengapresiasi, ditangkapnya Patrialis menjadi bukti ketegasan KPK menindak hakim konstitusi.

Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia Muzakkir berkata, proses tangkap tangan pada Patrialis mestinya terjadi bersamaan saat transaksi dilakukan. Pasalnya, dalam proses tersebut mesti ada komitmen antara pemberi dengan penerima suap terkait hadiah atau janji yang diberikan. Hal ini, menurut Muzakkir, penting untuk memastikan motif yang melatarbelakangi Patrialis saat menerima suap.

"Kalau tangkap tangan, ya harusnya saat transaksi. KPK harus bisa buktikan dalam konteks apa Patrialis membuat deal, dan dengan siapa itu dilakukan," tutur Muzakkir kepada CNNIndonesia.com.

KPK dinilai harus menjelaskan pada publik keterkaitan Patrialis dengan pihak penyuap maupun perantara suap. Menurutnya, publik tak bisa menunggu terlalu lama proses penyelidikan yang dilakukan KPK. Jika tak jelas, kata dia, penangkapan ini dikhawatirkan menimbulkan fitnah pada proses hukum berikutnya.

"KPK wajib jelaskan bahwa ada minimal dua alat bukti yang menunjukkan kalau Patrialis bersalah. Jangan tunggu sampai di pengadilan, nanti jadi tidak produktif," katanya.

Namun ahli hukum pidana Universitas Trisaksti Abdul Fickar Hajar meyakini, KPK telah cukup bukti untuk menjerat Patrialis. Sesuai ketentuan pasal 1 ayat 19 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terdapat empat alternatif situasi yang dimaknai sebagai tangkap tangan, yakni saat peristiwa pidana terjadi, beberapa saat setelah peristiwa terjadi, saat diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukan, dan saat ditemukan benda yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana.

Abdul berkata, tangkap tangan pada Patrialis termasuk dalam kategori yang dilakukan setelah ada peristiwa pidana yang terjadi. Tangkap tangan semacam ini, menurutnya, juga terjadi pada mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman. Penangkapan Irman saat itu juga terjadi sesaat setelah barang bukti suap diberikan.

"KPK pasti kalau menangkap orang sudah punya bukti. Kalau Patrialis bilang tidak pernah menerima uang dari Basuki, itu main istilah saja. Kan dia menerimanya lewat Kamaludin," ujar Abdul.

Terlebih, lanjut dia, KUHAP juga tak mengatur batas waktu 'setelah' untuk melakukan tangkap tangan pada seseorang. Artinya, berapa pun lamanya jeda tindak pidana dengan penangkapan, tak akan memengaruhi proses hukum yang berjalan.

Menurut Abdul, sepanjang KPK bisa menghubungkan rangkaian keadaan saat penangkapan dengan proses transaksi, maka penangkapan tersebut tetap sah.

"Lagipula di pengadilan nanti juga tidak akan dipersoalkan OTT atau tidak. Yang lebih penting itu ada pembuktian atau tidak," katanya.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah sebelumnya mengungkapkan, saat tangkap tangan memang tak ada transaksi yang tengah dilakukan Patrialis dengan pihak penyuap.

Namun Febri menegaskan KPK telah memiliki bukti suap terjadi pada pagi hari sebelum Patrialis bersidang di MK. Lapangan golf Rawamangun, Jakarta Timur, disebut-sebut menjadi lokasi Patrialis bertemu Kamaludin untuk menerima sejumlah uang dari Basuki.

Febri berkata, Kamaludin adalah orang yang pertama dicokok KPK dalam kasus tersebut. Lembaga antirasuah itu turut menyita salinan draf putusan UU Ternak dari tangan Kamaludin. Hal ini semakin meyakinkan penyidik bahwa ada upaya suap untuk memengaruhi uji materi yang tengah berjalan di MK.

Setelah menangkap Kamaludin, penyidik KPK kemudian bergerak menuju kawasan Sunter, Jakarta Utara, untuk menangkap Basuki. Baru pada malam harinya Patrialis yang menjadi sasaran KPK.

Beberapa bukti seperti dokumen, hasil sitaan uang, hingga rekaman percakapan, menurut Febri, akan dibuktikan dalam proses di pengadilan. Ia mengklaim KPK telah mengantongi bukti transaksi yang juga pernah diterima oleh Patrialis sebanyak dua kali.

"Jadi sebelum KPK melakukan tangkap tangan sudah ada pertemuan di lapangan golf Rawamangun. Pada saat itulah indikasi transaksi suap terjadi," ucap Febri. sumber dari cnn/dpr.

Berita Terkait

Aksi Demo Damai Tolak Kebijakan Pembatasan Paspor, LSM Dan Mahasiswa Desak Copot Jabatan Kakanim

Meranti - Puluhan masa dari LSM Badan Pemantau Kebijakan Publik Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Perwakilan Mahasiswa Meranti melakukan aksi demo damai di Jalan Merdeka Kantor…...

PUPR Rencanakan Pembebasan Lahan Pembangunan Jembatan Bengkalis - Bukit Batu

BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus memacu percepatan pembangunan jembatan Bengkalis - Bukit Batu. Dalam mewujudkan…...

Pemerintah Siapkan Penyebrangan Pakning - Bengkalis Dengan Serius, Tidak Ada Yang Menutup Mata!!

Bengkalis - Mudik lebaran tahun 2024 sudah diperkirakan pemerintah pusat bakalan naik hingga 70%. Bisa dibayangkan bagaimana antusias masyarakat untuk bertemu sanak saudara di kampung…...

Keluarga Korban Hanyut di Sambangi Plt Bupati Labuhanbatu

Labuhanbatu, Portalriau com - Pelaksana Tugas Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar, S.Pd, MM mengunjungi keluarga Almarhumah Aroh di Dusun Tanjung Makmur, Desa Tanjung Harapan,…...

Plt. Bupati Labuhanbatu Tinjau Lokasi TMMD di Desa Selat Beting

Labuhanbatu, Portalriau.com - Pelaksana Tugas Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar, S.Pd, MM bersama Dandim 0209/LB Letkol Inf Yudy Ardiyan Saputro meninjau lokasi yang akan…...