Rohul Siap Melepaskan 5 Desa Jika Ada Keputusan Gubri

Rokan Hulu, Portalriau.com -Pemkab Rohul siap melepaskan lima daerah yang menjadi konflik tapal batas dengan Kampar. Haltersebut di sampaikan Bupati Achmad saat meresmikan SMA 4 Pagarantapah Darussalam.

Portalriau.com -PASIRPANGARAIAN- Bupati Rokan Hulu Drs.H. Achmad M.Si, menyatakan siap melepaskan status lima desa ke administrasi Kabupaten Kampar jika hal tersebut memang sudah menjadi keputusan Gubernur Riau.

Menurut Achmad, sebelum ada penetapan tapal batas adminstrasi kedua daerah ditetapkan Gubri, Pemkab Rohul juga akan tetap mengucurkan dana APBD nya kelima desa sengketa di dua kecamatan, termasuk Desa Rimba Jaya.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Achmad saat kunjungannya ke Desa Rimba Jaya, Kecamatan Pagarantapah Darussalam, yang merupakan salah satu desa konflik antara dua kabupaten di Provinsi Riau, Senin (8/7/2013).

Pada kunjungannya ke Desa Rimba Jaya bersama wakilnya Ir.H. Hafith Syukri MM, dan sejumlah kepala satuan kerja, Bupati Rohul meresmikan penggunaan SMPN 4 Pagarantapah Darussalam. Ia juga sempat mencoba salah kesenian kuda lumping yang menjadi tradisi masyarakat setempat.

"Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu pada prinsip nya tetap mengedepankan aspek persatuan dan kesatuan serta tidak mengedepankan ego kedaerahan. Namun sebelum ada keputusan final, maka kita juga harus mengucurkan dana APBD untuk pembangunan di lima desa," kata Bupati Achmad saat kunjungannya ke Desa Rimba Jaya.

Melalui APBD Rohul setiap tahunnya, kata Bupati Achmad, Pemkab Rohul sudah meng-alokasikan dana desa termasuk dana untuk pembangunan infrastruktur lain di lima desa. Bagi Pemkab Rohul yang terpenting dalam persoalan tapal batas tidak merugikan pihak masyarakat.

"Agar persoalan tidak berlarut-larut, kita mengharapkan Pemprov Riau segera menetapkan tapal batas kedua kabupaten disana, sehingga status lima desa lebih jelas," harap bupati.

Hal senada juga diungkapkan salah seorang tokoh masyarakat Desa Rimba Jaya, Alirman. Alirman meminta persoalan sengketa lima desa cepat diselesaikan, sehingga masyarakat tidak bingung lagi untuk mengurus segala bentuk administrasi kependudukan.

Mencuatnya konflik lima desa baru-baru ini disebabkan keluarnya keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri tentang status lima desa bersengketa meliputi Desa Rimba Jaya, Desa Intan Makmur, Rimba Makmur, Tanah Datar, dan Desa Intan Jaya, yang menyatakan lima desa masuk dalam wilayah administrasi Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.***(rtc/red)

Berita Terkait

Bapak H.Asril Awaloeddin Salurkan Zakat Maal, ke para "mustahik" di Sekitaran Pabrik

Mandau,Portalriau.com- Rabu(27 Maret 2024 )PT PKS Permata Citra Rangau milik Bapak H.Asril Awaloeddin menyerahkan Zakat Maal kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat) di lima…...

Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an

BENGKALIS - Setelah dua hari melafalkan Al-Qur'an tanpa melihat mushaf, akhirnya para santri penerima beasiswa tahfizd bisa khatam bersama Bupati Bengkalis. Khatam begitu istimewa karena…...

Warga terkendala berobat Kanker Karsinoma,Bupati Dr.Suhardiman Amby instruksikan Dinas kesehatan

Kuantan Mudik - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi menyambangi salah Seorang Warga Desa Sangau Kecamatan Kuantan Mudik yang terkena Tumor Karsinoma…...

*Warganya terkendala biaya berobat Kanker Karsinoma,Bupati Dr.Suhardiman Amby instruksikan Dinas kes

Kuantan Mudik - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi menyambangi salah Seorang Warga Desa Cengar Kecamatan Kuantan Mudik yang terkena Tumor Karsinoma…...

Penghargaan Green World Environment Award, Bukti Sinergi PHR Jaga Ekosistem Gajah

PEKANBARU, 28 Maret 2024 -- Kontraktor Kontrak Kerja Sama - KKKS PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) berhasil meraih penghargaan bergengsi internasional bidang lingkungan Green World…...