Lakukan Penjualan Lahan. Bupati Janji Akan Penjarakan Camat dan Kades
BAGANSIAPIAPI - Bupati Rokan Hilir, H. Annas Maamun mengaku akan berjanji untuk mempenjarakan camat dan kepala desa (kades) atau lurah yang kedapatan melakukan penjualan lahan, maka kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada Bupati kalau ada ajaran pemerintahan yang melakukan penjualan lahan.
"Persoalan persengketaan lahan sering terjadi di daerah, kalau ada camat yang melakukan jual lahan kepada orang segera laporkan kepada saya. Saya akan laporkan ke polisi sekalian di penjarakan camatnya,"kata Annas.
Annas Juga mengaku telah mendapatkan laporan saat ini ada camat yang melakukan penjualan lahan, hal itu telah di selidiki kebenaranya. Kalau benar maka akan segera di tinjaklanjuti,"baru-baru ini saya mendapatkan laporan ada camat yang menjual lahan, saya sudah perintahkan Wabup untuk memprosesnya. Maka kepada masyarakat kalau ada persengketaan lahan agar segera melapor kepada saya, supaya akan segera saya tindak,"cetus Buupati.
Selama ini, Lanjut Bupati. Sudah ada camat dan lurah, kades dan kepenghuluan yang sudah masuk penjara di karnakan menjual lahan semarangan, hal ini suatu hal pembelajaran bagi aparat pemerintahan lainya yang menjual lahan semarangan,"saat ini sudah dua camat yang sudah masuk penjara, dan sebanyak 6 kades yang juga di penjara. Ini pelajaran bagi camat dan kades saat ini, makanya jangan semarangan melakukan penjualan lahan,"kecam Bupati.
Persoalan lahan, Lanjut Bupati. Hingga saat ini terus berlanjut,"maka harus ada penyelesaian dengan cepat secara kongrit. Maka semua pihak harus bahu memahu untuk menyelesaikan persoalan lahan, termasuk penyelesaian persengketaan antara perusahaan dengan masyarakat,"kata Bupati. (anto)