Mudahkan Masyarakat mendapatkan Buku Nikah, Disdukcapil Rohul Susun Draft MoU dengan Kemenag dan PA
Rohul, Portalriau.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Rokan Hulu, Drs Yusmar M.Si, mengakui banyak masyarakat yang kesulitan mengurus akta kelahiran karena tidak memiliki buku nikah.
Menurut Yusmar, sekitar 50 persen pasangan nikah yang menikah sepuluh tahun lalu atau di bawah tahun 2000 silam masih belum memiliki buku nikah atau sertifikat nikah. Hal ini disebabkan, banyak pasangan menikah melalui penghulu dan imam masjid, sehingga tidak dilaporkan ke Kantor Urusan Agama (KUA)setempat. ”Buku ini lah yang masih menjadi kendala pengurusan akta kelahiran masyarakat di kantor kita,” kata Yusmar di Pasirpangaraian,
Untuk memudahkan pasangan menikah agar mendapatkan buku nikah, terang Yusmar, perlu dilakukan sidang isbat. Untuk sidang ini, Disdukcapil Rohul akan membangun MoU segitiga dengan menggandeng Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Rohul, dan Pengadilan Agama (PA) Pasirpangaraian. ”Kita masih menyusun draft MoU segitiga tersebut. Dalam waktu dekat, MoU akan kita lakukan, sehingga pengurusan buku nikah masyarakat lebih mudah,” ujar Yusmar.
Pada MoU segitiga, Disdukcapil Rohul sangat berharap agar PA Pasirpangaraian dan Kantor Kemenag agar memudahkan masyarakat mendapatkan buku nikah sehingga untuk pengurusan akta kelahiran lebih mudah. Menanggapi rencana MoU segitiga, Kakan Kemenag Rohul, Ahmad Supardi Hasibuan, tanggapi positif rencana tersebut. ”Ini akan menjadi hal sangat baik dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat, apalagi akta kelahiran harus ada bukti nikah,” jelas Ahmad Supardi.
Untuk pasangan yang menikah melalui penghulu dan imam masjid, atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N), menurut Ahmad Supardi bisadiselesaikan. Namun untuk pasangan yang menikah siri, harus ditinjau lebih dulu keabsahannya. "Kalau menikah melalui P3N itu resmi, terkecuali tidak dilaporkan ke KUA. Untuk nikah siri, kita lihat segi agamanya, apakah sudah sesuai apa belum,” terang Ahmad Supardi. Ahmad Supardi mengakui, memang buku nikah sangat dibutuhkan. Selain sebagai legalitas pernikahan, belakangan buku nikah bernilai penting, terutama untuk pengurusan akta kelahiran anak dan lainnya. ”Kita sangat setuju kerjasama ini. Kita pasti mendukungnya, sehingga seluruh pasangan menikah memiliki sertifikat nikah,” tambahnya(Rocky)