Dipecat Melalui SMS, Pekerja PT Hutahaean Lapor ke Disosnakertrans Rohul
ROKAN HULU-Pemecatan pekerja dilakukan perusahaan melalui pesan singkat atau Short Message Service (SMS ) menimpa seorang karyawan PT. Hutahaean kebun Teluk Sono, Kecamatan Bonaidarussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Akhirnya, mantan sekurity PT Hutahaean Teluk Sono, Palestius Setia Budi dipecat Komandan Regu (Danru) Siagian melalui SMS atas perintah Koordinator Keamanan (Korkam) Misron Tarihoran pada 16 Maret 2016 lalu sekitar 13.58 wib.
Tak terima dipecat sepihak melalui SMS, tanpa tiga kali surat peringatan (SP), Palestius menuntut haknya dan melapor ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Rohul, Jumat (8/4).
Palestius Setia Budi, warga Desa Teluk Sono, sudah bekerja 4 tahun, namun masih berstatus buruh harian lepas atau BHL. Namun gajinya masih Rp85 ribu per Hari Kerja (HK). "Pemecatan melalui SMS ini tak saya terima, karena saya tidak pernah melakukan kesalahan, apalagi menerima SP," ujar Palestius, usai melapor di kantor Disosnakertrans Rohul.
Berbeda dengan Nelson Siregar warga Dalu Dalu Kecamatan Tambusai. Sekuriti PT Hutahaean Teluk Sono yang sudah bekerja 14 tahun ini mendapatkan SP ketiga kalinya, tanpa ada kesalahan dilakukan dirinya. Meski demikian dirinya masih bekerja sampai hari ini.
Dalam SP ketiga, Nelson mengakui manejemen menudingnya bermain judi di dalam perusahaan. Padahal ia tak pernah melakukannya, mengingat sudah 14 tahun bekerja sudah sampai Rp2,7 juta per bulan, termasuk berbagai tunjangan lainnya.
"Saya tidak terima SP ketiga ini. Karena saya tidak pernah bermain judi di lokasi perusahaan," tegas Nelson.
Ssementara, Kepala Disosnakertrans Rohul Herry Islami, melalui Kabid Pengawasan Tenaga Kerja Disosnakertrans Rohul H. Lukman Hakim, mengakui dinasnya menerima laporan atau keluhan pekerja yang menuntut haknya.
Terkait laporan mantan sekurity PT Hutahaean atas nama Palestius Setia Budi yang dipecat melalui SMS, Lukman mengatakan menerima dulu laporannya. Disosnakertrans Rohul akan melakukan langkah-langkah proses, termasuk mediasi, sesuai Undang-Undang Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003.
Ia mengharapkan, pekerja yang menuntut haknya memberikan data dan fakta saat melapor ke Disosnakertrans Rohul. Apakan benar di PHK sepihak atau mengundurkan diri.
Lukman mengakui sesuai UU Tenaga Kerja, PHK seharusnya didahului SP sedikitnya tiga kali. Dan jika hal itu tidak dilakukan, PT. Hutahaean bisa dikatakan melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003. "Ini yang akan kita pertanyakan dulu ke perusahaan. Kalau tak ada keluarkan SP, perusahaan jelas melanggar UU Tenaga Kerja," jelasnya(dpr/raj)