Disbunnak Keswan Kampar Imbau Perusahaan Perkebunan Memiliki Komitmen Dalam Perizinan

Disbunnak Keswan Kampar Imbau Perusahaan Perkebunan Memiliki Komitmen Dalam Perizinan

KAMPAR – Dinas Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar tetap berupaya menghimbau perusahaan agar memiliki komitmen dalam perizinan.

Hingga saat ini, seluruh perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Kampar memiliki izin usaha perkebunan yang baik.

Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar, Marahalim, S. Pt didampingi Kabid Usaha Perkebunan, Helvizar, SP, (07/12/23) di ruang kerjanya mengatakan, bahwa secara umum perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Kampar telah taat dalam memiliki Izin Usaha Perkebunan.

"Proses pengurusan perizinan tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan," katanya.

Marahalim juga mengatakan, bahwa seluruh perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kampar juga diminta untuk melaksanakan kewajibannya dalam pembangunan perkebunan masyarakat sebanyak 20% dari luas perkebunan yang mereka miliki.

"Hal ini mengacu kepada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar," bebernya.

Pembangunan kebun itu lanjutnya, bukan berarti perusahaan memberikan sebagian perkebunannya kepada masyarakat, melainkan hanya membangun perkebunan untuk masyarakat. Bisa saja lahannya milik masyarakat sendiri, perusahaan hanya membantu bibit, pupuk atau kebutuhan lainnya.

“Jadi pembangunan perkebunan bisa dilakukan melalui pola kredit, hibah maupun bagi hasil. Pembangunan kebun untuk masyarakat itu dilakukan bersamaan dengan pembangunan kebun yang diusahakan perusahaan, dan rencana pembangunan kebun masyarakat tersebut harus diketahui pemerintah daerah,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Usaha Perkebunan, Helvizar, SP mengatakan, bahwa di wilayah Kabupaten Kampar terdapat sekitar 149.561 hektar Izin Usaha Perkebunan Swasta dan seluas 34.344 hektar Izin Usaha Perkebunan Negara. “Bisa jadi antara IUP dan Hak Guna Usaha (HGU) nya berbeda. Dan yang sering terjadi itu, luas HGU nya lebih dari IUP yang mereka miliki,” pungkas Helvizar.***(Edi)

Berita Terkait

Tim Reskrim Unit Tipiter Polres Bengkalis, Sidak Minyak Kita di Gudang CSS Bengkalis

BENGKALIS, Portalriau.com – Antisipasi permainan yang merugikan masyarakat, Tim Reskrim Unit Tipiter Polres Bengkalis, gencar sidak ke lapangan. Pengecekan rutin dilakukan untuk memastikan kondusifnya peredaram…...

Sekda Labuhanbatu Terima Kunjungan KIP Provinsi Sumatera Utara

Labuhanbatu, Portalriau.com- Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Ir. Hasan Heri Rambe, didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Labuhanbatu, Ahmad Fadli Rangkuti M.Kom, menerima kunjungan Wakil…...

PKS PT. MASS Balai Raja ,Berbagi Sembako di Bulan Suci Ramadhan.

PINGGIR, Portalriau.com- Meski situasi prekonomian saat ini kurang stabil, namun PKS PT. MASS (Mustika Agung Sawit Sejahtera) Balai Raja, Kecamatan Pinggir tetap stabil dan konsisten…...

Bupati Labuhanbatu Tekankan Informasi Yang Terbuka dan Mudah Diakses oleh Masyarakat

Labuhanbatu, portalriau.com- Dalam pidato tertulis Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kominfo Ahmad Fadly Rangkuti menyampaikan dibutuhkan informasi yang terbuka…...

Harmoni Merangkai Energi, Safari Ramadan PHR Zona Rokan Tebar Semangat Dedikasi

BANGKO, 17 Maret 2025 — Semangat perwira Pertamina terus menggelora di bulan suci Ramadan 1446 H. Di tengah kesibukan aktivitas mengamankan pasokan energi nasional, PT…...