Pemdes Rantau Sakti,Buat kesepakatan/perjanjian 3 perusahaan kebun kelapa Sawit
Rokan Hulu,, ( portalriau.com) 06/01/2021,, Pemdes Rantau Sakti menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dan tiga (3) perusahaan perkebunan Kelapa Sawit. Ke empat belah pihak saling mendukung dalam penyelenggaraan kegiatan perbaikan dan pemeliharaan jalan Ring Road yang rusak akibat Akitivitas angkutan Tandan Buah Sawit (TBS) dan Cruide Palm Oil (CPO),
Bertempat di Aula Kantor Desa Rantau Sakti, Rabu 06.01.2021 Pagi.
Rapat yang merupakan undangan Pemdes Rantau Sakti ini dihadiri oleh Alreza Ahyu Sekretaris Inspektorat, Helfiskar Inspektor, Samsul Bahri PUPR, Camat Tambusai Utara Mastur, Kepala desa Rantau Sakti Purwadi, Mill Manager PT.ARP, Wagino, KTU PT. ARP Sadikin, Maneger PT. Torus Ganda, Rianto Sihombing, Ass Umum PT. Torus Ganda, Romulus Sagala, ketua BPD Rukiman beserta anggota , ketua LPMD Rohadi, Danlinmas Supardi dan 4 Kepala dusun yang ada di desa Rantau Sakti.
Kepala desa Rantau Sakti Purwadi, ST.MM menjelaskan, perbaikan jalan yang dilalui perusahaan kebun kelapa sawit, penting untuk menunjang perekonomian di Rantau Sakti dan memperlancar kegiatan perusahaan itu sendiri. sebab, infrastruktur adalah Lokomotif pembangunan Nasional dan daerah yang sangat menunjang peningkatan pertumbuhan perekonomian di Rantau Sakti sehingga perlu ada pemeliharaan berkelanjutan.
Dalam hal ini Dibuat suatu kesepakatan antara Seluruh Perusahaan dgn pihak Pemerintah Desa Rantau Sakti di atas Surat Perjanjian Kerjasama .
Adapun Surat perjanjian tersebut semata-mata hanya untuk memberi kemudahan untuk pengguna jalan poros desa dan jalan Ring Road, juga untuk pemeliharaan jalan secara Rutin dan memperlancar Akses Transportasi jalan bagi para pihak ". Jelas pria Alumni Universitas Islam Riau ini.
Surat Perjanjian Kerja Sama tersebut ditandatangani Pihak Pertama Anton, ST.MM, bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Pihak ke dua Purwadi, ST.MM bertindak untuk dan atas nama Pemerintàhan desa Ràntau Sakti, dan (3) Pimpinan tertinggi perusahaan, yakni; Pihak ketiga Wagino selaku Mill Manajer PT. Arya Rama Prakarsa, Pihak ke empat R. Sihombing sebagai Manager PT. Torganda dan Pihak kelimà R.Sihombing kuasa Manager PT. Torganda. Perjanjian Kerja Sama yang berisi Delapan (8) pasal itu, diketahui Camat Tambusai Utara, Mastur, S.Sos.M.Si.
Ruang lingkup perkanjian meliputi :
a. Kerjasama dibidang penggunaan jalan poros didesa Rantau Sakti Kecamatan Tambusai Utara sampai dengan Akses menuju jalan Provinsi,
b. Kerja sama dibidang penggunaan jalan Ring Road
c. Kerja sama dibidang Pemeliharaan jalan Poros desa, dan
d. Kerja sama dibidang Pemeliharaan rutin jalan Ring Road.
Dalam kesempatan yang sama Camat Tambusai Utara Mastur, S.Sos. M.Si berharap kepada semua pihak untuk bisa bekerja sama dengan baik.
Perusahaan wajib membantu pemerintah dalam meningkatkan perekonomian di wilayahnya, sehingga tercipta pemerataan pembangunan. Partisipasi kerja sama masyarakat, pemerintah dan perusahaan harus dibuktikan secara nyata.
" Ini tanggung jawab bersama, jangan saling mencari kesalahan bekerjasamalah dengan baik agar semua bisa berjalan dengan lancar ". Harap Camat.
Dalam perjanjian ini pihak pertama dan kedua berhak mendapatkan pemeliharaan dan manfa'at penggunaan jalan poros desa danjalan Ring Road.
" Disamping hak, kami juga berkewajiban mengusulkan perbaikan jalan juga menegur dan mengingatkan jika pihak ýang berjanji lalai dengan janjinya ".
Pihak perusahaan mempunyai kewajiban memperbaiki kalan poros desa sampai Kondisi semula paling lama 2 bulan . Dan berhak menggunakan Akses jalan poros desa fan Ring Road dalam waktu yang tidak terbatas.
Rokan Hulu Siti Qoirum Nisa