Pemilik Tanah Kembali- Blokir Jalan-Dan-Hentikan Alat Berat Pembangunan-Jalan Pintu Tol
Pinggir – portalriau.com- Hingga pertengahan bulan Juli ini tuntutan ganti rugi pemilik tanah atas jalan yang dijadikan jalan menuju pintu tol Balairaja Kecamatan Pinggir belum kelar.Seperti Senin (13/7/20) pagi lalu puluhan warga pemilik tanah di RT 01 / RW 04 Kelurahan Balairaja Kecamatan Pinggir, kembali melakukan pemblokiran jalan.Dan bahkan alat berat PT HKI SEKSI 4A yang sedang beroperasi dihentikan.Hal ini membuktikan keseriusan para warga dalam mempertahankan hak nya sebagai pemilik tanah.
" Saya akan tetap mengawal tanah ini sampai hak kami diakomodir.Karena tanah ini adalah milik saya,", kata seorang IRT yang bertahan di lokasi walau cuaca hujan.
Warga lainnya juga meminta agar pihak BPN,PPK,dan PN Bengkalis segera mengeluarkan keputusan untuk menyelesaikan ganti rugi tanah.Apalagi jalan pintu masuk tol sedang dikerjakan oleh pihak perusahaan.
Pantauan dilapangan beberapa warga pemilik tanah berdiri ditanah masing masing serta memasang patok pancang dan plang dilokasi.
“Kami semua sudah sepakat dan komitmen bersama warga yang berjumlah 55 KK agar tanah kami tidak boleh dikerjakan dulu, karena ganti rugi tanah belum dibayar.Pokoknya kami meminta pengerjaan dihentikan dulu sampai ada titik terangnya. tandasnya dengan sambil mengusap air hujan yang terus membasahi wajahnya,", kata warga yang sedang berada di lokasi.
Beberapa tulisan terlihat dipasang di tanah masing masing diantaranya
(STOP JANGAN DIKERJAKAN SEBELUM TANAH KAMI DIBAYAR -+500meter) .
"Pasal 551 KUHP
barang Siapa (seseorang/siapapun)
berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dengan cara jelas dilarang memasukinya,
diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah”.
Artinya: apabila anda/seseorang berjalan kaki atau berkendaraan di atas pekarangan/tanah, yang oleh pemiliknya di berikan tanda/tulisan yang mencantumkan “Dilarang Memasuki” pekarangan tersebut, maka anda/seseorang/siapupun dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah (Rp. 225,-)
Salah seorang pemilik tanah OPB Siregar mengakui bahwa telah dilakukan pertemuan di kantor Lurah beberapa hari lalu yang dihadiri PPK, Pengadaan Tanah Jalan Tol, Eva Monalisa Tambunan, Pihak PT. HKi, Lurah Balairaja, Hemalina, S.Sos serta puluhan warga pemilik tanah.
Pada pertemuan tersebut telah dibuat surat pernyataan bersama seluruh warga pemilik tanah yang akan diserahkan kepada pihak Pengadilan Negeri Bengkalis yang berisikan kesepakatan diantara nya
1.Kami warga Kelurahan Balairaja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Riau memohon kepada pihak pengelola pembangunan jalan Tol Pekanbaru- Dumai, yaitu PT HKI SEKSI 4A
yang ada di Balai raja untuk tidak melakukan pekerjaan diatas tanah milik kami yang belum dibayar/yang belum selesai inkrah di Pengadilan Negeri Bengkalis.2.Kami warga Kelurahan Balairaja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Riau memohon agar pembayaran melalui proses Pengadilan Negeri Bengkalis segera dan secepatnya dilaksanakan dan 3. Sebelum poin 1 dan 2 dilaksanakan maka proses kegiatan diatas tanah kami dihentikan terlebih dahulu.
"Surat pernyataan itu ditanda tangani warga pemilik tanah sebayak 40 kk yang hadir hari itu.Dan itu diserahkan kepada pihak Pengadaan Tanah Jalan.Namun hingga saat ini belum ada realisasi nya.
Kami sangat berharap juga bantuan
Lurah Balai Raja Hemalina S.Sos, membantu kami warganya untuk menyampaikan , agar pihak PT. HKi dan PPK segera menyelesaikan persoalan ini, dan membayar ganti rugi tanah.Kalau bisa permohonan kami dipercepatlah,", harap POB Siregar salah seorang pemilik tanah,( Jon)