
Dishub Kota Dumai Keluarkan Surat Edaran Terkait Terminal Barang
Portal Riau (Dumai) - Dalam rangka peningkatan tatatertib angkutan barang bermotor dijalan, serta optimalisasi penyelenggaraan terminal dan PAD Kota Dumai, Dinas Perhubungan Kota Dumai keluarkan surat edaran dengan No.551.22/DISHUB-TB/106, tentang kewajiban bagi pemilik/pengemudi kendaraan angkutan barang/beban di wilayah Kota Dumai, untuk wajib masuk dan membayar retribusi terminal serta tata tertib angkutan barang, yaitu :
1.Semua jenis kegiatan usaha angkutan di jalan raya, pemilik/pengemudi wajib disiplin dengan aturan yang sudah dibuat, salah satunya bagi angkutan langsiran yang membawa galian C dan cangkang, inti, ampas sawit untuk menutup bak kendaraan dengan menggunakan terpal atau sejenisnya saat beroperasi, guna mengantisipasi ceceran barang yang diangkut dan bisa mengganggu atau mencelakakan pengguna jalan lainnya serta mengotori jalan raya.
2.Untuk keselamatan muatan kendaraan bak terbuka, muatan tidak diperbolehkan melebihi dimensi bak kendaraan yang diizinkan, dimana ketentuannya tertuang dalam STUK (surat tanda uji kendaraan), dan kendaraan wajib uji berkala dalam 6 (enam) bulan sekali.
3.Berdasarkan petunjuk dan peraturan diatasi, agar setiap kendaraan barang bermuatan yang beroperasi di Kota Dumai, untuk wajib masuk terminal dan wajib membayar retribusi terminal barang yang disertai print out bukti pembayaran retribusi yang sah.
Pelanggaran terhadap ketentuan diatas akan dikenakan sanksi administrasi, pembekuan atau pencabutan izin usaha angkutan dan atau sanksi denda tilang kendaraan berdasarkan UU LLAJ dan peraturan daerah Kota Dumai Nomor 24 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan terminal.
Surat edaran itu, ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai, Asnar, M.Si.
Menurut Kepala Terminal Barang Dinas Perhubungan Kota Dumai Ramlan Siregar, S Sos melalui Kasubbag Tata Usaha Dimpos M.Simanungkalit, SE, bahwa surat edaran itu ditujukan kepada pemilik dan pimpinan angkutan barang," baik itu mobil terbuka, mobil tanki dan mobil box," kata Dimpos kepada Portal Riau.Com, Rabu (28/02/18).
"Surat edaran itu dikeluarkan sesuai UU RI No.22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, UU RI No.23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, UU RI No.28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, peraturan menteri Perhubungan No.133 Tahun 2015 tentang pengujian berkala kendaraan bermotor, keputusan Menteri Dalam Negeri No.4 Tahun 1997 tentang penyidik pegawai negeri sipil dilingkungan pemerintah daerah, peraturan daerah Kota Dumai No.24 Tahun 2011, tentang penyelenggaraan terminal dan retribusi terminal, hasil rapat dengan asosiasi PP persatuan truk Indonesia Kota Dumai tanggal 26 Februari 2018," jelas Dimpos.(Jali/Ser).