
JPU kejari Dumai Tuntut Hukuman Mati Terhadap Tersangka Kepemilikan Sabu Ade Kurniawan.
Dumai.Portalriau.com--Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara kepemilikan 50 Kg sabu serta tersangka Ade Kurniawan kepada Kejari Dumai.
Ade Kurniawan ditangkap Satgas NIC DIttipid Narkoba Bareskrim Polri dalam sebuah operasi rahasia di Kecamatan Sungai Sembilan Dumai pada 28 juni 2019 tujuh bulan yang lalu, dari hasil pengembangan kasus penangkapan pelaku jaringan narkotika lainnya.
Tersangka kepemilikan 50 Kg sabu, Ade Kurniawan menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntun Umum Kejaksan Negeri Dumai Priandi Firdaus.SH.MH.untuk menindak lanjuti proses pengembangan perkara.
Dalam beberapa kali sidang yang telah di gelar, tersangka kepemilikan sabu 50 kg Ade Kurniawan oleh pihak jaksa penuntut umum Kejaksaan negeri Dumai Priandi Firdaus.SH.MH.dengan tuntutan hukuman mati pada sidang tanggal 9 januari 2020.
Tuntutan hukuman mati ini sangatlah setimpal dengan perbuatan dan barang bukti yang didapat,dengan barang bukti sebanyak 50 kg sabu,sudah berapa banyak generasi penerus atau masyarakat yang di rusaknya,ini bukan lah barang bukti yang jumlahnya sedikit.ujar JPU priandi waktu dikonfirmasi oleh media trieknews ,mengapa JPU menuntut tersangka dengan tuntutan hukuman mati.
Tuntutan hukuman mati ini agar para pengedar atau bandar narkoba mempunyai efek jera atau rasa takut dalam berbisnis barang haram,karena bila tertangkap dengan bisnisnya maka nyawanya bisa jadi penggantinya,sebagai resiko atas perbuatan tindak pidana sipelaku.( Elis).