JPU kejari Dumai Tuntut Hukuman Mati Terhadap Tersangka Kepemilikan Sabu Ade Kurniawan.

JPU kejari Dumai Tuntut Hukuman Mati Terhadap Tersangka Kepemilikan Sabu Ade Kurniawan.

Dumai.Portalriau.com--Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara kepemilikan 50 Kg sabu serta tersangka Ade Kurniawan kepada Kejari Dumai.

 Ade Kurniawan ditangkap Satgas NIC DIttipid Narkoba Bareskrim Polri dalam sebuah operasi rahasia di Kecamatan Sungai Sembilan Dumai pada 28 juni 2019 tujuh bulan yang lalu, dari hasil pengembangan kasus penangkapan pelaku jaringan narkotika lainnya.

 

Tersangka kepemilikan 50 Kg sabu, Ade Kurniawan  menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntun Umum  Kejaksan Negeri  Dumai Priandi Firdaus.SH.MH.untuk menindak lanjuti proses pengembangan perkara.

 

Dalam beberapa kali sidang yang telah di gelar, tersangka kepemilikan sabu 50 kg Ade Kurniawan oleh pihak jaksa penuntut umum Kejaksaan negeri Dumai Priandi Firdaus.SH.MH.dengan tuntutan hukuman mati pada sidang tanggal 9 januari 2020.

 

Tuntutan hukuman mati ini sangatlah setimpal dengan perbuatan dan barang bukti yang didapat,dengan barang bukti sebanyak 50 kg sabu,sudah berapa banyak generasi penerus atau masyarakat yang di rusaknya,ini bukan lah barang bukti yang jumlahnya sedikit.ujar JPU priandi waktu dikonfirmasi oleh media trieknews ,mengapa JPU menuntut tersangka dengan tuntutan hukuman mati.

 

Tuntutan hukuman mati ini agar para pengedar atau bandar narkoba mempunyai efek jera atau rasa takut dalam berbisnis barang haram,karena bila tertangkap dengan bisnisnya maka nyawanya bisa jadi penggantinya,sebagai resiko atas perbuatan tindak pidana sipelaku.( Elis).

Berita Terkait

PT Pertamina Ajarkan Anak TK dan Guru di Duri Taklukkan si Jago Merah

Duri, Portalriau.com- 18 Februari 2025 –¬ Di tengah riuhnya tawa dan celoteh khas anak-anak, ancaman kebakaran bisa saja mengintai. Oleh karena itu tugas kita bersama…...

Dinas Pertanian Labuhanbatu Serahkan Bantuan Tracktor Kepada TMI

Labuhanbatu, Portalriau.com- Untuk mendukung program pemerintah dalam pengolahan lahan pertanian, prasarana dan sarana pertanian di berikan kepada Dewan Pimpinan Tani Merdeka Indonesia (DPD-TMI) Kabupaten Kabupaten…...

Drs. Sarimpunan Tegaskan 9 Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025

Labuhanbatu, Portalriau.com- Berdasarkan peraturan Menteri keuangan Republik Indonesia Nomor 108 tahun 2024 tentang pengalokasian dana desa setiap desa, penggunaan dan penyaluran dana desa tahun 2025…...

Pemkab Labuhanbatu Gelar Rapat Penyusunan LKjlP Tahun 2024

Labuhanbatu, Portalriau.com - Guna meningkatkan kualitas dan nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Sekretaris Daerah Bagian Organisasi melaksanakan Rapat Teknis…...

Satlantas Polres Labuhanbatu Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas Melalui Siaran Radio RSPD FM

Labuhanbatu, Portalriau.com- Guna meminimalisir angka kecelakaan dalam berkendara, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Labuhanbatu melaksanakan penyuluhan dan sosialisasi tertib berlalu lintas kepada masyarakat melalui Radio…...