
Elias Sidabutar berharap ke Polda Riau Ada kepastian Hukum Dugaan Tindak Pidana Pencurian
Bathin solapan - Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/295/VII/2023/SPKT/POLDA RIAU tanggal 02 Agustus 2023 puku 01 14 WIB, bertempat di kantor kepolisian tersebut di atas, pada hari, tanggal ditanda tanganinya Surat Tanda Penerimaan Laporan, dengan ini diterangkan bahwa Atas nama ELIAS GOJALI SAINAL MARASI SIDABUTAR.Jalan SUKAJADI RT/RW: 003/004. BATHIN SOLAPAN, BENGKALIS RIAU.
Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Pencurian UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana yang terjadi di JL. KULIM DALAM, RT 01, RW 06, TITIK KOORDINAT SEBANGAR BATHIN SOLAPAN, KABUPATEN BENGKALIS, RIAU, Pada Tanggal 30 Jull 2023, dengan Tertapor atas nama ( RS ) DKK atas nama (ST), Uraian Kejadian Pada Tanggal 30 Juli 2023 Pelapor melihat Terlapor telah mengambil hasil kebun kelapa sawit milik pelapor dan kemudian pelapor larang namun tidak di indahkan oleh teriapor dan pelapor merasa di rugikan akibat perbuatan terlapor sehingga jika di hitung dengan uang pelapor dirugikan sebayak Rp 100.000.000 (seratus juta rupian dan sampai saat ini telapor masih memanen sawit tersebut, akibat dari perbuatan terkapor, pelapor membuat Laporan Polisi di SPKT Polda Riau.Pekanbaru, 02 Agustus 2023 Yang menerima laporan di Polda Riau an KA SPKT POLDA RIAU KA SIAGAI.Kasmir.
Dari hasil Gelar perkara di Polda Riau tanggal 02 /11/ 2023 Dimulainya Penyidikan dan di sampaikan kejaksaan Tinggi Riau.
DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM
PRO JUSTITIA
16 November 2023
Nomor SPOPY XURES 18/2003/Otrskimum
Klasifikasi Blas
Lampiran
Perihal
Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan
Pekanbaru,
Kepada
YIN. KEPALA KEJAKSAAN TINGGI RIAU
di
Pakankan
1 Rujukan
a. Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1961 tentang Hukum Acara Pidana;
b. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia c. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidaria,
d. Laporan Polisi Nomor: LP/8/295/VII/2023/SPKT/POLDA RIAU, tanggal 2 Agustus 2023
e. Surat Penntah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/11/XIURES 18/2023/Ditresknmum, tanggal 4 November 2023
2. Sehubungan dengan rujukan di atas, diberitahukan kepada KA bahwa Penyidik Ditreskrimum Polda Riau pada tanggal November 2023 telah memulai penyidikan dugaan Tindak Pidana pencurian, pada hari Jumat tanggal 30 Juni 2023 sekira jam 13.00 WIB, ELIAS SIDABUTAR mendapat laporan dari pekena kebun sawit milik ELIAS SIDABUTAR an KAMIDI mengatakan bahwa terlapor ( RS) dan kawan-kawan memanen Tandan Buah Sawit (TBS) dari kebun sawit milik ELIAS SIDABUTAR yang terletak di Jl. Kulim Dalam RT.01/RW.06 Desa Sebangar Kec Bathin Solapan Kab Bengkalis dan saat itu ELIAS SIDABUTAR melarang (RS) dan kawan-kawan untuk tidak memanen Tandan Buah Sawit (TBS) milik ELIAS SIDABUTAR.
Hingga saat (RS) dan kawan-kawan hingga saat ini memanen Tandan Buah Sawit (TBS) dan kebun milik ELIAS SIDABUTAR, atas kejadian tersebut ELIAS SIDABUTAR merasa di rugikan kurang lebih sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), yang terjadi pada han Minggu tanggal 30 Juli 2023 di Jl. Kulim Dalam RT. 01 RW. 06 Desa Sebangar Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis Prov. Riau,
ELIAS SIDABUTAR Berharap kepada Polda Riau agar cepat proses penyidikan ini sudah 4 bulan dari laporan Laporan Polisi Nomor: LP/B/295/VII/2023/SPKT/POLDA RIAU tanggal 02 Agustus 2023. Sampai saat ini masih di lakukan pencurian di kebun sawit kita.(Redaksi).