BPJamsostek Cabang Duri Datangi TKP Laka Kerja

BPJamsostek Cabang Duri Datangi TKP Laka Kerja

DURI -- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri atau yang biasa disapa dengan BPJamsostek Cabang Duri mendatangi lokasi kecelakaan kerja yang dilaporkan oleh PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) sebagai bentuk Layanan Capat Tanggap BPJamsostek.

 

Pihak PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) mendatangi Kantor BPJamsostek Cabang Duri pada hari Selasa, 11 Februari 2020 untuk melaporkan secara lisan kecelakaan yang menimpa pekerja jasa konstruksi pada proyek pembangunan Jalan Tol Trans-Sumatera STA 74 Ruas Pekanbaru-Dumai Seksi 4B.

 

“Kami sedang menunggu kelengkapan dokumen laporan kecelakaan kerja dari pihak HKI agar dapat segera melakukan verifikasi apakah tenaga kerja tersebut merupakan peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja yang diselenggarakan oleh BPJamsostek” ujar Fakhrul Mukhlis, Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Duri.

 

Pihak HKI menyatakan untuk saat ini belum dapat melengkapi dokumen kelengkapan Jaminan Kecelakaan Kerja tersebut karena saat ini masih berlangsung proses investigasi oleh pihak kepolisian maupun pihak-pihak terkait atas kasus kecelakaan yang menimpa tenaga kerja tersebut.

Namun mereka menjanjikan kepada pihak BPJamsostek Cabang Duri bahwa akan melengkapi dokumen persyaratan pengajuan Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja pada Senin pekan depan.

 

Fakhrul menambahkan bahwa, apabila setelah dilakukan pengecekan, ternyata tenaga kerja ini memang merupakan peserta BPJamsostek maka, kami akan membayarkan sepenuhnya yang menjadi hak peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BPJamsostek.

 

Seperti yang diketahui saat ini BPJamsostek telah memberikan kenaikan atas manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 1350% tanpa kenaikan iuran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian pada tanggal 2 Desember 2019.

 

Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja yang akan diterima adalah santunan Kematian sebesar 60% x 80 x upah sebulan. Biaya Pemakaman sebesar Rp 10 juta. Santunan berkala sebesar Rp 12 juta. Santunan Beasiswa maksimal untuk 2 (dua) orang anak peserta secara berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak peserta maksimal sebesar Rp 174 juta.(rilis)

Berita Terkait

Musrenbang Kecamatan Mandau Tahun 2026, Camat Riki Sesalkan Masyarakat Buang Sampah Sembarangan

DURI –Portalriau.com-- Bupati Bengkalis Ibu Kasmarni, S.Sos., M.MP., pada hari ini Rabu (28/01/2026), membuka Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Mandau, perencanaan tahun 2027, yang mana…...

Semangat Kemerdekaan Membara, Camat Mandau Riki Rihardi Pimpin Upacara HUT Ke-81 RI

Mandau, Portalriau.com---Suasana khidmat menyelimuti Lapangan Kantor Camat Mandau saat digelar Upacara Penaikan Bendera Merah Putih memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin 17 Agustus 2026…...

Usman Bahri S.A.P Anak Suku Sakai asli, Pengusaha Muda lokal pertama menjalankan proyek RIG di PHR

DURI,— Portalriau.com--Pertama dalam sejarah perminyakan di Indonesia khusus nya di Riau. "Usman Bahri S.A.P".,sang anak Sakai yg berhasil menjadi putra daerah lokal pertama yang berhasil…...

Bupati Dan Wabup Labuhanbatu Hadiri Pelantikan BMPS Periode 2026-2031,Dorong Penguatan Pendidikan Sw

Labuhanbatu, Portalriau.com-Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., bersama Wakil Bupati H. Jamri, ST., menghadiri pelantikan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Labuhanbatu periode…...

Bupati Labuhanbatu Hadiri Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia Ke-81

Labuhanbatu,portalriau.com-Bupati Labuhanbatu menghadiri peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke 81 yang diselenggarakan di Ruang Adhiyaksa Hall Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Rabu 2/9/2026. Kehadiran Bupati Labuhanbatu…...