
Bupati Amril: Kades Diharapkan Dapat Mengakomodir Kepentingan Masyarakat
Duri-- portalriau.com- Bupati Kabupaten Bengkalis Amril Mukminin,SE,MM (20/12/19) secara resmi melantik Jumat pa Kepala Desa Harapan Baru Kecamatan Mandau, Tarmin, dan Kepala Desa Tasik Serai Kecamatan Talang Muandau, Sabar Manurung untuk periode 2019-2025.
Pelantikan kedua kepala desa hasil pemilihan kepala desa serentak Oktober lalu dilaksanakan di halaman Kantor Camat Mandau tersebut dihadiri anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Abi Bahrun, Giyatno dan Staf Ahli Bupati Bengkalis Kasmarni.Selain itu juga hadir Camat Mandau, Riki Rihardi, Camat Talang Muandau, Drs Nasrizal, Camat Pinggir, Azuar,Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi Sik, Danramil 04 Mandau Pinggir Kapten Arh H Sitorus, Kepala Desa/Lurah se-Kecamatan Mandau dan Kecamatan Pinggir, dan beberapa tokoh masyarakat dari dua Kecamatan tersebut.Dan juga para pejabat
Usai pengambilan sumpah dan pelantikan Bupati Bengkalis Amril Mukminin menyampaikan agar Kepala Desa yang baru dilantik dapat mengakomodir kepentingan masyarakat.
"Kepala Desa adalah ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Oleh karena itu Kades dituntut untuk memiliki pengetahuan yang lebih, sehingga mampu mengakomodir kepentingan masyarakat. Karena itu pula, peran dari Kades berada pada posisi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan otonomi daerah".kata Bupati.
Dalam kesempatan itu Bupati juga menyampaikan tugas yang cukup berat diemban oleh kades mestinya dibantu oleh segenap komponen masyarakat untuk bersama-sama menyelenggarakan otonomi desa tersebut dalam usaha mencapai kesejahteraan masyarakat. Selain itu Kepala Desa juga yang merupakan administrator pemerintah, administrator masyarakat dan administrator pembangunan yang mempunyai peranan yang sangat penting dalam menumbuhkan, menggerakkan dan meningkatkan partisipasi masyarakat untuk ikut aktif dalam kegiatan pembangunan desa.
“Kepada Kepala Desa yang baru dilantik untuk bekerja sungguh – sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tugasnya serta sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Sebagai unsur pemerintah hendaknya selalu bekerjasama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan kemasyarakatan di tingkat desa. Kepala Desa harus dapat menjalankan seluruh prosedur dan mekanisme pengelolaan keuangan desa agar lebih efektif, transparan dan dapat dipertanggung jawabkan secara baik dan benar sesuai dengan aturan yang berlaku” ujar Amril.( Jon)