Diduga PT CPI Belum Kantongi Izin, Negara Dirugikan 1,6 Juta M3 Pajak Galian Mineral

Diduga PT CPI Belum Kantongi Izin, Negara Dirugikan 1,6 Juta M3 Pajak Galian Mineral

Provinsi Riau.(Portalriau.com)- Menjelang habisnya masa kontrak kerja sama PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) dan masa transisi, kasus Sengketa Lingkungan sebagian masyarakat yang terdampak, Pemulihan Lingkungan di areal lokasi ekplorasi penambangan minyak bumi di Bumi Lancang Kuning dan di duga sebagian lokasi belum mengantongi izin Pertambangan Mineral Bukan Logam Batuan (Tanah Urug).

Dalam klarifikasi DLHK Provinsi Riau melalui Kepala Seksi (Kasi) Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Dwiyana kepada awak media melalui pesan singkat(25/04/2021) "Pertama mungkin saya tanya ke sonita Poernomo atau orang-orang PT Chevron Pacifik Indonesia, sebenarnya Blok Rokan itu masuk wilayah NKRI bukan ya??".

Mengacu pada perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan Surat Dirjen Migas no 839/SDM/1996 itu bukan bagian dari perundang-undangan yang ada di Indonesia, itu hanya sekedar Surat yang saat itu dan sampai sekarang sdh kadaluwarsa, bertentangan dengan Peraturan Menteri, Peraturan Pemerintah, dan bertentangan dengan UU yang mengatur pertambangan minerba.

Pengecualian objek pajak mineral bukan logam batuan dalam pasal 57 ayat 2 UU No 28 Tahun 2009 adalah yang nyata-nyata tidak dimanfaatkan secara komersial seperti pengambilan tanah untuk keperluan rumah tangga, pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel listrik/telepon, penanaman pipa air/gas.

Tapi fakta di lapangan tanah urug tersebut ditambang bukan untuk kegiatan menunjang produksi migas, tapi digunakan dalam kondisi abnormal, dimana PT CPI melakukan pencemaran Limbah B3, dengan salah satu konsekuensinya PT CPI harus melakukan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3.

Perlu dibaca lagi permen ESDM no 11/2018 itu mengatur tentang kegiatan pertambangan minerba, setahu saya PT CPI itu pertambangan migas, dari baca rujukan peraturan saja sdh gagal paham. Di pasal 57 ayat 3 itu “memanfaatkan mineral yang TERGALI” , faktanya kegiatan PT Chevron Pacifik Indonesia di lapangan itu sengaja “MENGGALI” tanah urug dengan puluhan alat berat dan diangkut dengan ratusan dump truk di bawa ke tempat lain.

Kemudian liat di pasal 57 ayat 2, disitu disebutkan ada 5 kegiatan yang tidak wajib memiliki iup operasi. Apakah PT CPI yg bergerak di migas masuk kategori tersebut??

Perlu saya jelaskan, di dalam dokumen lingkungan PT Chevron Pacifik Indonesia, untuk kebutuhan bahan galian dalam rangka mendukung kegiatan produksi migas, dapat di ambil dari borrowpit yg letak dan luasnya sudah ditentukan, rata2 hanya 1 hektar setiap lokasi borrowpit yg diijinkan. Sementara fakta lapangan penambangan yang dilakukan PT CPI bersama dgn kontraktornya, sampai puluhan hektar, dan itu digunakan tidak untuk kegiatan mendukung produksi migas, melainkan untuk penimbunan lokasi lokasi yang tercemar Limbah B3 pada kegiatan pemulihan lingkungan hidup.

Intinya izin lingkungan yang di miliki PT CPI adalah kegiatan pertambangan Migas sesuai UU no 22 tahun 2001.., jadi tidak ada lingkup kegiatan pertambangan minerba yang tercantum dalam dokumen lingkungan PT CPI. Kegiatan pertambangan minerba diatur dalam UU no 4 tahun 2009 beserta perubahannya dan peraturan turunannya.

Memang PT Chevron Pacifik Indonesia Dengan dampingi SKK MIGAS pernah memberikan klarifikasi, tapi klarifikasi tersebut tidak relevan dengan fakta lapangan dan mereka tidak bisa menunjukkan izin yg dimiliki, sehingga tidak merubah analisis yuridis laporan kami, Apapun kegiatan pertambangan mineral bukan logam batuan jenis tanah Urug di wilayah kerja blok Rokan yg tidak sesuai dokumen lingkungan adalah illegal.

Sesuai permen LHK no 38/2019, kegiatan pemotongan bukit dan pengurugan tanah dengan besaran lebih 500.000 M3 wajib memiliki AMDAL dgn kategori C.

Dwi Yana menambahkan " merujuk kepada Permen LHK No 38/2019, kegiatan pemotongan bukit dan pengurugan tanah dengan besaran lebih 500.000 M3 wajib memiliki AMDAL dengan kategori C." dengan kegiatan tsb diwajibkan AMDAL dimaksudkan agar dampak negatif terhadap lingkungan yang timbul dari kegiatan pertambangan/penggalian dapat dikelola, sehingga tidak terjadi peningkatan laju run off, erosi dan sedimentasi yg menyebabkan kerusakan lingkungan hidup.

Dengan tidak adanya izin pertambangan mineral bukan logam batuan jenis tanah Urug yang dimiliki PT CPI, jelas PT CPI tidak membayar pajak galian mineralnya, data yang ada pada kami sampai dengan Januari 2021 ada 1,6 juta m3 tanah terkontaminasi minyak Bumi yang sudah diangkut oleh PT CPI dari 89 lokasi.Untuk kegiatan pemulihan lingkungan hidup paling tidak diperlukan tanah timbun dengan volume sebanyak 1,6 juta M3 itu juga, dengan asumsi besaran pajak mineral bukan logam batuan jenis tanah Urug Rp 10rb/M3, berarti itu ada sejumlah Rp 16 Milyar pajak daerah mineral bukan logam batuan jenis tanah Urug yang tidak dibayar PT Chevron Pacifik Indonesia, ungkapnya

Dan di lokasi lain diduga juga tidak dibayar pajak mineral bukan logam batuan jenis tanah Urug nya, pelanggaran ini telah disengaja, cukup lama dan berlangsungg terus menerus, bisa dikatakan terstruktur, sistematis dan masif. semua kegiatan dan anggaran PT CPI tersebut disetujui oleh SKK Migas, perlu diklarifikasi ke SKK Migas, apakah biaya pengadaan tanah urug tersebut seharusnya dibeli dari pihak yang punya izin pertambangan resmi, atau boleh diambil secara illegal dan tidak perlu dibayar pajak nya. Tandas Kepala Seksi (Kasi) Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Dwiyana. (Erizal)

Berita Terkait

Bapak H.Asril Awaloeddin Salurkan Zakat Maal, ke para "mustahik" di Sekitaran Pabrik

Mandau,Portalriau.com- Rabu(27 Maret 2024 )PT PKS Permata Citra Rangau milik Bapak H.Asril Awaloeddin menyerahkan Zakat Maal kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat) di lima…...

Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an

BENGKALIS - Setelah dua hari melafalkan Al-Qur'an tanpa melihat mushaf, akhirnya para santri penerima beasiswa tahfizd bisa khatam bersama Bupati Bengkalis. Khatam begitu istimewa karena…...

Warga terkendala berobat Kanker Karsinoma,Bupati Dr.Suhardiman Amby instruksikan Dinas kesehatan

Kuantan Mudik - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi menyambangi salah Seorang Warga Desa Sangau Kecamatan Kuantan Mudik yang terkena Tumor Karsinoma…...

*Warganya terkendala biaya berobat Kanker Karsinoma,Bupati Dr.Suhardiman Amby instruksikan Dinas kes

Kuantan Mudik - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi menyambangi salah Seorang Warga Desa Cengar Kecamatan Kuantan Mudik yang terkena Tumor Karsinoma…...

Penghargaan Green World Environment Award, Bukti Sinergi PHR Jaga Ekosistem Gajah

PEKANBARU, 28 Maret 2024 -- Kontraktor Kontrak Kerja Sama - KKKS PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) berhasil meraih penghargaan bergengsi internasional bidang lingkungan Green World…...