UIR: Kebijakan Tersebut Mesti Dihubungkan Dengan Dunia Kerja
PEKANBARU-Rencana kebijakan baru Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk peniadaan skripsi bagi mahasiswa strata satu (S1), dikembalikan ke masing-masing universitas untuk menerapkan kebijakan tersebut. Hal ini disampaikan oleh Menteri Nasir dikantornya, Jakarta, Rabu (3/6/2015), sebagaimana dikutip dari Liputan6.com "Soal skripsi, saya tidak mewajibkan untuk semuanya meniadakannya. Itu tergantung masing-masing universitas (kampus), mau menerapkan atau tidak," ujar Menteri Nasir.
Menurut dia, pihaknya tidak akan memaksakan agar universitas menerapkan kebijakan meniadakan skripsi sebagai salah satu syarat kelulusan program sarjana. "Kami tidak memaksakan. Intinya Permennya (Peraturan Menteri) akan disiapkan dan ini dikembalikan ke masing-masing universitas," jelas dia.
Rencana tersebut menjadi efek yang menimbulkan tanggapan, dalam hal ini Rektor Universitas Islam Riau (UIR) Pekanbaru, Prof. Dr. Detri Karya, SE. MA menanggapi, “Kebijakan peniadaan skripsi bagi mahasiswa S1 mestinya dihubungkan dengan dunia kerja,” tuturnya saat diwawancara di rektorat UIR, Pekanbaru, Rabu (10/06).
Menurutnya, mesti ada kebijakan yang mempertimbangkan kaitan antara peniadaan skripsi dengan dunia kerja. Karena konsumen (Perusahaan, institusi atau Lembaga kerja) terhadap lulusan S1 berbagai macam bentuk persyaratan yang diisyaratkan dalam penerimaan tenaga kerja. Dalam penerimaan tenaga kerja ada lembaga yang memperhatikan hasil penulisan skripsi lulusan S1 tersebut, ada pula perusahaan yang tidak mensyaratkan lulusan S1 mampu dalam penulisan skripsi. “Ketidakseragaman ini jangan sampai memberikan efek kesulitan bagi lulusan S1 dalam mencari kerja atau berkecimpung di tengah masyarakat dan ini harus dipertimbangkan, jangan gara-gara tidak menulis skripsi tidak dapat diterima kerja”
Apabila rencana peniadaan skripsi tersebut dilaksanakan harus melihat kondisi. Pada kondisi saat sekarang ini, ada dua (2) hal yang diperhatikan, pertama, untuk mahasiswa yang masih melanjutkan studi ke tingkat lanjutan, skripsi itu “diperlukan” karena mahasiswa diajarkan menganalisis suatu masalah kemudian menulisnya dengan membuat laporan dan ini menjadi pedoman bagi mahasiswa untuk menulis tesis atau disertase pada tingkatan pendidikan selanjutnya; dan kedua, sebaliknya jika mahasiswa tersebut tidak melanjutkan kejenjang lanjutan, baiknya skripsi itu “tidak diperlukan” dan digantikan dengan “kertas kerja,” ungkapnya.
Bagi kami (UIR), sekali pun kebijakan tersebut diserahkan kepada masing-masing kampus, namun “kami menunggu dulu, kami belum bisa mengambil keputusan sekarang, karena kami melihat trend yang berkembang di masyarakat,” tutupnya.(mpr/bai)