H Agustiar SAg : Ponpes Bukan Tempat Teroris
BAGANSIAPIAPI- Kementrian Agama Rokan Hilir menegaskan bagi Pondok Pesantren (Ponpes) yang ada di Rohil dilarang keras mengajarkan kepada santri untuk menjadi teroris, ataupuan mengajarkan hal yang radikal.
“Ini kegiatan pembinaan bagi pembina dan pemimpin ponpes, jadi kita arahkan agar jangan sampai apa yang diajarkan menyimpang earah radikal dan tetap untuk mengajarkan sesuai ahlusunnah waljaamaah, "kata Kepala Kemenag Rohil H Agustiar SAg, Selasa (9/6) usai membuka acara Pembinaan Lembaga Pendidikan Ponpes di Hotel Mahera Bagansiapiapi.
Acara yang diikuti 30 orang peserta itu terdiri dari pembina dan pimpinan Ponpes yang ada di rohil. Hingga sata ini tercatat sebanyak 14 ponpes berdiri dan aktif di Kabupaten Rokan Hilir. Dasar hukum pembinana Ponpes ini sesuai dengan UU Nomor 2 tahun 2013 tepatnya pasal 30 ayat 2 kemudian termaktub dalam Peratuam Mentri Agama (PMA) nomor 13 tahun 2014, PMA 18 tahun 2015 dan PP 55 tahun 2007.
Agustiar berharap pembinaan selama sehari penuh ini bisa diikuti dengan baik. Adapun Tujuan acara ini sebagai pencerahan kepada pengurus serta dilanjutkan ke santri dan santriwati yang sedang mengenyam pendidikan dibangku pesantren.
Untuk nara sumber sendiri diantaranya dari Kanwil Kementrian Agama dr Zulfadli, LC, MA, Kakan kemenag Rohil H Agustiar, S,Ag dan Kasi Pendidikan Agama dan Madrasah H Suahimi S.Ag.
Agustiar berpesan agar Ponpes yang ada di rohil terus aktif dan mendidik anak-anak generasi bangsa dengan ilmu pengetahuan agama serta umum yang kuat. "Percayalah tamatan Ponpes apabila diajarkan dengan baik akan jadi sosok pemimpin serta imam yang baik dimasa yang akan datang, "pungkas Agustiar. (Mpr/Af)