Kapolres Bengkalis Melalui Kapolsek AKP Primadona Himbauan Karhutla kepada masyarakat
MANDAU, Portalriau.com--– Untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Polsek Mandau membuka Call Center (Layanan Pengaduan) untuk masyarakat diwilayah hukum Polsek Mandau dan sekitarnya.
Kapolsek Mandau AKP Primadona mengatakan bahwa Polsek Mandau memberikan himbauan terkait Karhutla kepada masyarakat dengan membuka Call Center Karhutla.
“Ini berguna agar membantu pihak Polsek dalam mendapatkan informasi adanya kejadian Kebakaran Hutan dan Lahan di wilayah hukum Polsek Mandau,” katanya kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).
Dilanjutkannya, berdasarkan arahan dan pesan dari bapak Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan agar Polsek jajaran tetap memantau situasi terkait dengan adanya ancaman Karhutla diwilayahnya masing masing.
”Bagi masyarakat yang mengetahui adanya Karhutlah dapat segera melaporkannya ke Call Center dengan Nomor 0821-7198-0943,” sebut Kapolsek.
Kapolsek Mandau juga menjelaskan bahwa membuka lahan dengan cara dibakar dapat dikenakan pidana Penjara 15 Tahun dengan denda sekurangnya 5 Milyar rupiah.
“Kami menghimbau kepada masyarakat jangan membakar hutan untuk membuka lahan, apabila melihat kebakaran hutan dan lahan segera menghubungi Call Center, atau laporkan kepada pihak kepolisian. Hindari membuka lahan perkebunan atau pertanian dengan cara membakar hutan dan lahan. Stop membakar lahan dan hutan, pidana menantimu!!!,” Himbau Kapolsek Mandau AKP Primadona.