Polres Bengkalis Amankan Satu Tersangka Karhutla di Kawasan HPT Desa Buluh Apo

Polres Bengkalis Amankan Satu Tersangka Karhutla di Kawasan HPT Desa Buluh Apo

Pinggir- Portalriau.com--Satreskrim Polres Bengkalis mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial M (62). Lelaki paruhbaya tersebut diamankan petugas lantaran diduga telah melakukan tindak pidana perambahan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

Areal perkebunan kelapa sawit yang terbakar di dusun Tambusu, Desa Buluh Apo, kecamatan Pinggir, Bengkalis, Riau.

Aktifitas tersebut disinyalir menyebabkan kebakaran seluas (±) 10 Hektare dan menyumbang polusi asap nan merugikan masyarakat serta merusak lingkungan. Sebagaimana diketahui, kebakaran tersebut berlangsung lebih dari tiga hari lamannya.

BARANG BUKTI

1. 2 (dua) buah batang sawit yang terbakar

2. ?2 (dua) buah bibit pohon sawit

3. ?1 (satu) alat semprot racun

4. ?1 (satu) jerigen ukuran 2 liter berisi racun tanaman merk centaquat

5. ?1 (satu) Kantong tanah bekas terbakar

Hingga saat ini penyelidikan masih berlangsung dikarenakan luas lahan terbakar mencapai ±10 Ha yang termasuk kedalam kawasan HPT,” tegasnya.

“Pasca kebakaran, kita langsung lakukan penyelidikan lebih lanjut. Kemudian pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 22.30 WIB telah dialih-statuskan saudara M ini dari Saksi menjadi tersangka karena diduga telah melakukan dugaan tindak pidana kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat yang menyebabkan terjadinya kebakaran,” kata Kapolres Bengkalis, AKBP. Budi Setiawan, Rabu (23/7).

M diduga melanggar rumusan Pasal 78 ayat (4) jo pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah ubah dengan pasal 36 angka 19 ayat (5) jo angka 17 ayat (2) huruf b Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang dan atau pasal 98 ayat (1) dan atau pasal 99 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Pasal 92 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan pasal 37 angka 16 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang yang diketahui terjadi pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WIB.

Setelah dilakukan pengecekan dan memverifikasi di lapangan memang benar telah terjadi kebakaran di lahan kebun sawit, kemudian tim langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengecek kondisi lahan tersebut," jelas Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim Iptu Yhon Mabel Kepada Wartawan melalui Pesan WhatsApp.

Berita Terkait

PHR Temukan Harta Karun Baru, Sumur TOPI-002 Hasilkan 795 Barel Minyak Per Hari

DURI, Portalriau.com--28 April 2026 – Di tengah tantangan penurunan produksi alami di lapangan minyak Blok Rokan, SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) justru…...

Di bocorkan warga Ini nama nama BD Narkoba di Bilah Hulu.Kapolres diminta bertindak

Labuhanbatu. Peredaran narkoba jenis Sabu sabu belum juga musnah dari bumi Labuhanbatu, entah apa yang menyebabkan hal tersebut, apakah lambannya penanganan penegak hukum, ketidak pedulian…...

PHR Santuni 50 Dhuafa dan Tuntaskan Solusi Banjir serta Jalan Rusak di South Bekasap

BENGKALIS, Portalriau.com---24 April 2026 – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menyalurkan santunan kepada 50 dhuafa di Kelurahan Pematang Pudu, Kabupaten Bengkalis, sebagai bagian dari syukuran…...

Tokoh Masyarakat Apresiasi Kinerja Kapolres Rohil, Cepat Tanggap Tangani Persoalan di Panipahan

Rokan Hilir –Portalriau.com--- Tokoh masyarakat Kabupaten Rokan Hilir, H. Fuad dan H. Samsul, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Rokan Hilir atas kinerja cepat dan tanggap dalam…...

KAPOLRES ROHIL BERSAMA UPIKA PANIPAHAN GELAR PENANAMAN POHON DALAM RANGKA HARI BUMI SEDUNIA

Rokan Hilir – Portalriau.com--Dalam rangka memperingati Hari Bumi Sedunia, Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. bersama unsur UPIKA Panipahan melaksanakan kegiatan penanaman…...