Polres Bengkalis Amankan Satu Tersangka Karhutla di Kawasan HPT Desa Buluh Apo
Pinggir- Portalriau.com--Satreskrim Polres Bengkalis mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial M (62). Lelaki paruhbaya tersebut diamankan petugas lantaran diduga telah melakukan tindak pidana perambahan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
Areal perkebunan kelapa sawit yang terbakar di dusun Tambusu, Desa Buluh Apo, kecamatan Pinggir, Bengkalis, Riau.
Aktifitas tersebut disinyalir menyebabkan kebakaran seluas (±) 10 Hektare dan menyumbang polusi asap nan merugikan masyarakat serta merusak lingkungan. Sebagaimana diketahui, kebakaran tersebut berlangsung lebih dari tiga hari lamannya.
BARANG BUKTI
1. 2 (dua) buah batang sawit yang terbakar
2. ?2 (dua) buah bibit pohon sawit
3. ?1 (satu) alat semprot racun
4. ?1 (satu) jerigen ukuran 2 liter berisi racun tanaman merk centaquat
5. ?1 (satu) Kantong tanah bekas terbakar
Hingga saat ini penyelidikan masih berlangsung dikarenakan luas lahan terbakar mencapai ±10 Ha yang termasuk kedalam kawasan HPT,” tegasnya.
“Pasca kebakaran, kita langsung lakukan penyelidikan lebih lanjut. Kemudian pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 22.30 WIB telah dialih-statuskan saudara M ini dari Saksi menjadi tersangka karena diduga telah melakukan dugaan tindak pidana kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat yang menyebabkan terjadinya kebakaran,” kata Kapolres Bengkalis, AKBP. Budi Setiawan, Rabu (23/7).
M diduga melanggar rumusan Pasal 78 ayat (4) jo pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah ubah dengan pasal 36 angka 19 ayat (5) jo angka 17 ayat (2) huruf b Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang dan atau pasal 98 ayat (1) dan atau pasal 99 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Pasal 92 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan pasal 37 angka 16 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang yang diketahui terjadi pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WIB.
Setelah dilakukan pengecekan dan memverifikasi di lapangan memang benar telah terjadi kebakaran di lahan kebun sawit, kemudian tim langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengecek kondisi lahan tersebut," jelas Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim Iptu Yhon Mabel Kepada Wartawan melalui Pesan WhatsApp.