Setelah di Pecat, PWI Pusat Hapus  Website Resmi Lima Anggota PWI Bengkalis Riau

Setelah di Pecat, PWI Pusat Hapus Website Resmi Lima Anggota PWI Bengkalis Riau

BENGKALIS - portalriau.com- Lima anggota PWI Kabupaten Bengkalis yang dicabut Kartu Tanda Anggota (KTA) oleh PWI Pusat melalui Surat Keputusan (SK) PWI Pusat Nomor: 325-PLP/PP-PWI/2025 karena dianggap telah melanggar PD/PRT, KEJ, KPW dan atau Keputusan organisasi, akhir resmi dihapus nama mereka dari Web PWI Pusat.

Kelima nama yang sudah dihapus dari Web Pusat yang beranggota lebih dari 20.000 anggota PWI tersebut diantaranya Adi Putra dengan Nomor Anggota: 03.00.18326.18B, Agustiawan (03.00.18433.18B), Dakeslim (03.00.11615.04B), Bakhtaruddin (03.00.1615.04B) dan Darplus dengan

Nomor Anggota: 03.00.20004.21B.

"Setelah dipecat, Mereka sudah bukan anggota PWI lagi dan nama nama mereka juga sudah tidak ada lagi tercantum dalam website resmi PWI Pusat," kata Ketua Plt PWI Kabupaten Bengkalis, Alfisnardo, Sabtu 26 April 2025.

Dipertegas Alfisnardo. Dengan demikian status keanggotaan lima orang tersebut resmi bukan bagian PWI.

"Pencabutan keanggotaan mereka berlaku per 15 April 2025 sesuai SK yang ditandatangani Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun dan Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad," terang Alfisnardo.

Sementara itu Plt Sekretaris PWI Bengkalis Andrias dengan tegas meminta kepada nama yang sudah dipecat untuk segera mengembalikan KTA yang sudah ditandatangani oleh Ketua Umum Hendry CH Bangun dan untuk tidak lagi memakai atribut PWI.

"Kalau sudah dipecat, jangan pernah mengaku atau memakai atribut PWI di Bengkalis dan segera kembalikan KTA yang sudah ditandatangani oleh Hendry CH Bangun, kami juga minta kepada setiap instansi yang ada untuk tidak melayani mereka yang masih membawa dan memakai atribut PWI yang sah dipimpin oleh Hendry CH Bangun," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terhitung 15 April 2025 mencabut kartu tanda anggota (KTA) lima personilnya di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, karena melanggar PD/PRT/ KEJ/KPW dan/atau Keputusan Organisasi.

Kelima anggota PWI Kabupaten Bengkalis yang terkena sanksi pemecatan dan pencabutan kartu tanda anggota itu masing-masing Adi Putra dengan Nomor Anggota: 03.00.18326.18B, Agustiawan (03.00.18433.18B), Dakeslim (03.00.11615.04B), Bakhtaruddin (03.00.1615.04B) dan Darplus dengan

Nomor Anggota: 03.00.20004.21B.

Surat keputusan PWI Pusat Nomor: 325-PLP/PP-PWI/2025 tentang Pencabutan Kartu Tanda Anggota PWI itu ditandatangani Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun dan Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad.(rlis).

Berita Terkait

PHR Temukan Harta Karun Baru, Sumur TOPI-002 Hasilkan 795 Barel Minyak Per Hari

DURI, Portalriau.com--28 April 2026 – Di tengah tantangan penurunan produksi alami di lapangan minyak Blok Rokan, SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) justru…...

Di bocorkan warga Ini nama nama BD Narkoba di Bilah Hulu.Kapolres diminta bertindak

Labuhanbatu. Peredaran narkoba jenis Sabu sabu belum juga musnah dari bumi Labuhanbatu, entah apa yang menyebabkan hal tersebut, apakah lambannya penanganan penegak hukum, ketidak pedulian…...

PHR Santuni 50 Dhuafa dan Tuntaskan Solusi Banjir serta Jalan Rusak di South Bekasap

BENGKALIS, Portalriau.com---24 April 2026 – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menyalurkan santunan kepada 50 dhuafa di Kelurahan Pematang Pudu, Kabupaten Bengkalis, sebagai bagian dari syukuran…...

Tokoh Masyarakat Apresiasi Kinerja Kapolres Rohil, Cepat Tanggap Tangani Persoalan di Panipahan

Rokan Hilir –Portalriau.com--- Tokoh masyarakat Kabupaten Rokan Hilir, H. Fuad dan H. Samsul, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Rokan Hilir atas kinerja cepat dan tanggap dalam…...

KAPOLRES ROHIL BERSAMA UPIKA PANIPAHAN GELAR PENANAMAN POHON DALAM RANGKA HARI BUMI SEDUNIA

Rokan Hilir – Portalriau.com--Dalam rangka memperingati Hari Bumi Sedunia, Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. bersama unsur UPIKA Panipahan melaksanakan kegiatan penanaman…...