Team Opsnal Polsek Mandau, Berhasil Ungkap Tindak Pidana Uang Palsu
Mandau - Portalriau.com- Unit Reskrim Polsek Mandau melalui Unit Reskrim berhasil mengungkap Tindak Pidana Uang Palsu di kecamatan Bathin Solapan.
RA,Peria 20 Tahun, Laki Laki, Islam, Sales, Jl.Lintas Duri Dumai KM 19. Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan.
Diduga yang menggunakan uang palsu sebagai alat pembayaran berhasil diamankan pada Jumat (24/1/25) sekira pukul 22.00 WIB.
di Jalan Lintas Duri Dumai KM.15 Kulim Desa Boncah Mahang Kecamatan. Bathin Solapan Kabupaten.
RA,Mempergunakan uang rupiah palsu sebagai alat pembayaran.Barang bukti Uang rupiah palsu sebesar Rp.3.600.000,-tiga juta enam ratus ribu rupiah) dengan rincian : 34 (tiga puluh empat) lembar uang pecahan Rp.100.000 dan 4 (empat) lembar uang pecahan Rp.50.000. 1 (satu) unit HP merk Oppo.
Tersangka di jerat Pasal 245 KUHPidana Barang siapa dengan sengaja menampung atau mempergunakan sebagai alat pembayaran uang yang diketahuinya atau sepatutnya diketahuinya palsu.
Barang bukti Uang rupiah palsu sebesar Rp.3.600.000, dengan rincian : 34 lembar uang pecahan Rp.100.000 dan 4 lembar uang pecahan Rp.50.000 dan juga 1 unit HP merk Oppo.
Berawal Kejadian Pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 22.00 Wib Team Opsnal Polsek Mandau mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 1 (satu) orang laki- laki diduga memiliki uang rupiah palsu di Jl. Lintas Duri Dumai KM.15 Kulim Desa Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab.Bengkalis. Kemudian Team Opsnal Polsek Mandau melaporkan informasi tersebut ke Kapolsek Mandau dan Kapolsek melaporkan ke Kapolres Bengkalis, kemudian Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, S.I.K., M.I.K memerintahkan Kapolsek Mandau untuk melakukan penyelidikan. kemudian pada saat pelaku hendak melakukan transaksi jual beli menggunakan uang palsu tersebut, team opsnal polsek mandau langsung mengamankan pelaku tersebut. Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengaku bernama RA, dari tangan pelaku di temukan barang bukti berupa Uang rupiah palsu sebesar Rp.3.600.000,-tiga juta enam ratus ribu rupiah) dengan rincian : 34 (tiga puluh empat) lembar uang pecahan Rp.100.000 dan 4 (empat) lembar uang pecahan Rp.50.000. Pelaku mengaku mendapatkan uang rupiah palsu tersebut dengan cara memfoto copy uang rupiah asli ditoko percetakan.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut.Ungkap Kapolsek Mandau AKP Primadona.