Tiga Pria Diamankan Satreskrim Bengkalis, Diduga Pencurian di Toko Cahaya Mart
Mandau --Portalriau.com--Satuan Reserse Polres Bengkalis berhasil mengamankan diduga 3 (tiga) orang tersangka AHN (27), WK (32), dan RA (26) Tindak Pidana Pencurian Barang di sebuah Toko Cahaya Mart, Jalan Asrama Tribrata Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Senin (18/08/2025).
Pada hari Minggu 3 diduga pelaku diamankan sekira pukul 22.30 WIB, Bersama barang bukti berupa Faktur Struk barang, 1 (satu) buah helm merk KHI berwarna hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Gear berwarna Hitam.
Kasat Reskrim Bengkalis IPTU Yonh Mabel melalui Kanit Pidum IPDA Keinard Akbar Khan mengatakan bahwa kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian barang berupa rokok dengan berbagai merk sebanyak 23 merk dengan rokok sebanyak 179 Pcs milik pelapor.
"Hasil penyelidikan, team opsnal Polres Bengkalis diduga tersangka tersebut dan telah berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pria berinisial AHN (27), WK (32) dan RA (26). Saat diinterogasi mereka mengaku telah melakukan pencurian di sebuah Toko Cahaya Mart, Jalan Asrama Tribrata Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis," ujar Kasat Reskrim IPTU Yonh Mabel melalui Kanit Pidum IPDA Keinard Akbar Khan Kepada Wartawan melalui rilisnya.
Peristiwa tersebut diketahui sebelumnya oleh saksi membuka toko dan saat itu tidak ada bagian pintu toko yang dirusak, sehingga saksi tidak ada merasa curiga. Namun saat pintu sudah terbuka dan saksi masuk ke dalam, ternyata rokok yang sebelumnya terletak di rak display sudah tidak ada ada lagi (Hilang).
"Kemudian itu, saksi menghubungi pelapor untuk memberitahukan kejadian tersebut. Lalu pelapor mengecek rekaman CCTV dan terlihat ada 2 (dua) orang pelaku yang masuk ke dalam toko dengan cara membuka pintu depan dengan menggunakan kunci, sedangkan 2 (dua) orang pelaku lainnya mengawasi di luar toko," terangnya.
Ditambahkannya, Namun saya sendiri tidak pernah memberikan anak kunci kepada siapa pun, setelah itu pelapor mengecek langsung ke TKP untuk memastikan kondisi di toko.
Pelapor mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu Rupiah). Untuk ketiga tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mako Polres Bengkalis, dilakukan penyidikan lebih lanjut," (rls polres Bengkalis).