Tim Gabungan Kodim 303 Bengkalis Dengan Tim Polsek Mandau, Ungkap Peredaran Narkoba di Duri

Tim Gabungan Kodim 303 Bengkalis Dengan Tim Polsek Mandau, Ungkap Peredaran Narkoba di Duri

MANDAU, - Satuan gabungan Polsek Mandau dan Tim Intel Kodim 0303 Bengkalis tangkap pelaku Narkoba.

Sempat beredar dugaan ada Oknum TNI aktif terlibat dalam pengungkapan tersebut.

Kapolres Bengkalis Budi Setiawan SIK.MIK melalui Kapolsek Mandau AKP Primadona mengungkapkan, bahwasanya Pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 22.00 WIB personil unit Intel Kodim 0303/Bengkalis bersama anggota Koramil 03/Mandau melihat gerak gerik seorang pengemudi sepeda motor yang sangat mencurigakan.

Saat itu pelaku terlihat berputar-putar di lapangan PT. Pertamina Hulu Rokan dan 3 (tiga) kali keluar masuk dari lapangan tersebut.

Melihat gerak gerik pelaku, unit Intel Kodim 0303/Bengkalis bersama anggota Koramil 03/Mandau mendekati lapangan tersebut dan memantau apa yang dilakukan pengendara sepada motor tersebut.

Personil unit Intel Kodim 0303/Bengkalis melihat pengendara sepeda motor ada mengambil sesuatu yang digantung dipagar, disaat ianya mau keluar, personil unit Intel Kodim 0303/Bengkalis dan anggota Koramil Mandau menghentikan dan mempertanyakan ”Apa yang kamu bawa”.

Pengendara sepeda motor hanya diam saja dan mengeluarkan kantong plastik warna hitam yang diperdapat dari dalam lapangan tersebut.

Selanjutnya dibawa ke Kantor Koramil Mandau dan mengaku bernama NS.

Didalam kantor Koramil Mandau dibuka apa isi dari kantong plastik warna hitam tersebut, dan ternyata ada kantong plastik warna bening.

Pebasaran setelah dibuka didapati ada bungkusan tisu berisikan 21 (duapuluh satu) paket plastik klip bening yang berisikan Kristal bening diduga narkotika jenis shabu dari Sdr BD (Dalam Lidik).

Setelah itu personil intel Kodim 0303/Bengkalis dan anggota Koramil Mandau berkoordinasi dengan Pihak Polsek Mandau, unutk dilakukan pengembangan terhadap Sdr BD (Dalam Lidik) di rumahnya Jl. Bathin Betuah Kel. Pematang Pudu Kec. Mandau akan tetapi Sdr BD (Dalam Lidik) sudah tidak ada lagi dirumah

Kapolsek Mandau AKP Primadona, pelaku diterapkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

"Polres Bengkalis Polsek Mandau berkomitmen untuk melawan penegakan hukum secara cepat, Tegas,Profesional dan Tuntas,"pungkasnya.

Berita Terkait

PHR Temukan Harta Karun Baru, Sumur TOPI-002 Hasilkan 795 Barel Minyak Per Hari

DURI, Portalriau.com--28 April 2026 – Di tengah tantangan penurunan produksi alami di lapangan minyak Blok Rokan, SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) justru…...

Di bocorkan warga Ini nama nama BD Narkoba di Bilah Hulu.Kapolres diminta bertindak

Labuhanbatu. Peredaran narkoba jenis Sabu sabu belum juga musnah dari bumi Labuhanbatu, entah apa yang menyebabkan hal tersebut, apakah lambannya penanganan penegak hukum, ketidak pedulian…...

PHR Santuni 50 Dhuafa dan Tuntaskan Solusi Banjir serta Jalan Rusak di South Bekasap

BENGKALIS, Portalriau.com---24 April 2026 – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menyalurkan santunan kepada 50 dhuafa di Kelurahan Pematang Pudu, Kabupaten Bengkalis, sebagai bagian dari syukuran…...

Tokoh Masyarakat Apresiasi Kinerja Kapolres Rohil, Cepat Tanggap Tangani Persoalan di Panipahan

Rokan Hilir –Portalriau.com--- Tokoh masyarakat Kabupaten Rokan Hilir, H. Fuad dan H. Samsul, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Rokan Hilir atas kinerja cepat dan tanggap dalam…...

KAPOLRES ROHIL BERSAMA UPIKA PANIPAHAN GELAR PENANAMAN POHON DALAM RANGKA HARI BUMI SEDUNIA

Rokan Hilir – Portalriau.com--Dalam rangka memperingati Hari Bumi Sedunia, Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. bersama unsur UPIKA Panipahan melaksanakan kegiatan penanaman…...