Pelaku Penggelapan Motor dan Penadah ditangkap Jajaran Polres Kampar
Kampar-Jajaran Sat Reskrim Polres Kampar berhasil menangkap tersangka pelaku penggelapan sepeda motor an. GY alias Y (LK 21 TH) warga desa Sibuak kecamatan Tapung kabupaten Kampar.
Tersangka GY alias Y ditangkap atas kasus penggelapan sepeda motor yang dilakukannya pada hari Sabtu tanggal 18 April 2015 lalu dengan TKP di jalan Ahmad Yani Bangkinang Kota.
Penangkapan GY ini berawal pada hari Minggu 2 Agustus 2015 sekira pukul 23.00 wib dimana jajaran Sat Reskrim Polres Kampar mendapat informasi keberadaan tersangka yang bersembunyi dirumah neneknya di desa Lumindai kecamatan Berangin kabupaten Sawah Lunto - Sumbar.
Selanjutnya anggota Sat Reskrim Polres Kampar langsung berangkat ke lokasi tersebut dan akhirnya pada hari Senin 3 Agustus 2015 Sekira pukul 12.00 wib tersangka GY berhasil ditangkap .
Dari pengakuan GY kemudian diketahui kalau sepeda motor yang digelapkannya telah dijual kepada RA alias B (LK 42 TH) warga desa Lubuk Kembang Bungo kecamatan Ukui kabupaten Pelalawan.
Kemudian pada hari Selasa 4 Agustus 2015 tersangka RA alias B selaku penadah berhasil ditangkap dikediamannya di wilayah Pelalawan.
Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SiK melalui Kasat Reskrim AKP Hormatua Ambarita saat dikonfirmasi membenarkan penangakapan pelaku penggelapan motor ini, disampaikan Kasat bahwa kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polres Kampar untuk proses hukum selanjutnya.(mpr/den)