
WADUH! 53 SK Pegawai Dibatalkan Dan Kembali Ke Asal
MERANTI - Sebanyak 53 Pegawai Negeri Sipil di Meranti yang dilantik era Bupati Non Aktif Muhammad Adil kini ditarik ke Dinas sebelumnya setelah PLT Bupati AKBP(Purn) Asmar dilantik dengan alasan Surat Keputusan (SK) Pelantikan dibatalkan.
Bukan hanya Staf OPD termasuk Tenaga Pendidik(Guru) berjumlah 43 orang dari total, diajukan dari BKD Meranti ke Badan Kepagawaian Negara (BKN) dan Kemendagri, ini telah mendapat restu dari keduanya untuk Pembatalan Surat Keputusan (SK) Jabatan Mutasi Non Prosedural.
Disampaikan oleh Bakar sebagai Kepala BKD Meranti bahwa pembatalan SK ini sebelumnya sudah ada upaya yang dilakukan oleh Dinas BKD untuk pengajuan mutasi pegawai namun, aturan batas tugas mutasi minimal 2 tahun. "Jadi rencana awal kita, ada niat untuk mengembalikan pegawai tersebut seperti semula, Nah abis perayaan hari raya Idul Fitri, pada saat itu diajukan setelah pak asmar dilantik menjadi PLT, rata-rata yang kita ajukan tidak bisa, kenapa tidak bisa? karena ada di Peraturan PERMENPAN nomor berapa gitu saya pun lupa bahwa, untuk pindah itu syaratnya harus 2 tahun menjabat dari jabatannya yang sekarang", Ungkap Bakar Kepada Portalriau.com Kamis(4/10/2023).
Bakar melanjutkan, jabatan atau posisi pegawai staf struktural serta analisme rata-rata menurutnya dibawah 2 tahun dan tidak masuk kategori prosedural.
"Contoh misalnya pegawai staf atau posisi struktural staf, staf analisime ini sudah 2 tahun, setelah itu baru boleh dipindahkan. Jadi, ternyata orang-orang yang kita ajukan ini tidak sesuai prosedur banyak yang menjabat dibawah 2 tahun semua, ada setahun serta ada juga beberapa lagi yang dibawah 2 tahun", bebernya. "Jadi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BKN Pusat memberi saran atau restu kepada kami untuk dibatalkan saja SK tersebut" tambahnya.
Sementara itu, Bakar mencontohkan : sederhananya misalnya si Ali sebelum di pindahkan dia menjabat sebagai fungsional analis kepegawaian di OPD A, kemudian belum dua tahun di pindahkan dengan jabatan yg sama di OPB B, kalau dipindahkan kembali ke OPD atau OPD lain tidak bisa karena belum 2 tahun, jadi si Ali dapat dibatalkan SK nya dan kembali ke OPD A dengan jabatan awalnya (analis kepegawaian)."Tuturnya. ( Farhan Hasibuan ).