Diduga PT.Gandahera Hendana Rusak Aliran Sungai ,Masyarakat mintak Pemkab cabut ijin Perusahaan
.Pelalawan Portalriau com//Keberadaan PT. Gandahera Hendana, Perusahaan yang mengelola lahan Perkebunan sawit yang meliputi wilayah Kabupaten Pelalawan dan Indragiri hulu, yang saat ini Perusahaan tersebut berada dalam proses evaluasi perizinan yang dilakukan oleh kementerian lingkungan hidup dan kehutankehutan, dengan sk. 01/menlhk/setjenkum.1/1/2022 Tentang pencabutan izin konsesi kawasan hutan.
Tindakan pengrusakan dan pengalihan fungsi sungai sangat disayangkan oleh masyarakat kerumutan.
Buyung,j yang merupakan anak keponakan batin aei suluh dilaut, dalam keterangan nya kepada media ini, Rabu (23 Maret 2022).
Mengungkapkan kekecewaan nya, seharusnya perusahaan yang berinvestasi di Riau ini umumnya dan Pelalawan ini khusus nya harus menjaga ekosistem sungai dan lingkungan yang ada bukan malah merusaknya ungkapnya kesal.
Apalagi sungai tersebut sudah ada sebelum perusahaan tersebut beroperasi di kerumutan ini, Seperti Sungai Odang komang sungai ponduk Gouk dan sungai Linau,sekarang tidak ada seperti sungai lagi semua nya telah di rusak bahkan sekarang bentuknya seperti parit lagi, tidak ada sedikitpun bentuk sungai nya lagi, akibatnya sudah di rusak dan di keruk oleh Perusahaan PT. GH tersebut.
Dulu sungai tersebut tempat kami mencari ikan, yang merupakan salah satu mata pencaharian masyarakat kami yang ada dikerumutan ini
Untuk itu kami selaku masyarakat kerumutan dan anak keponakan Batin aei suluh dilaut, memohon kepada pemerintah Pusat untuk mencabut izin PT. GH tersebut, Karena keberadaan perusahaan tersebut juga tidak memiliki dampak bagi peningkatan ekonomi kami masyarakat tempatan katanya mengakhiri.
Karena keberadaan perusahaan bukan hanya merusak sungai dan lingkungan juga telah menghilangkan sumber ekonomi masyarakat kami, kami kami mau cari ikan tidak bisa lagi karena sungai sudah dirusak, oleh keberadaan Perusahaan tersebut.
Humas PT. Gandahera Hendana, Randa, SH saat dikonfirmasi media portal riau melalui pesan singkat sms menyampaikan" bahwa dalam Dokument HCK kami yang disusun oleh Konsulta dan sudah di konsultasikan publik dengan masyarakat tidak ada sungai tersebut dalam wilayah perusahan kami. Demikian pesan singkatnya ( Ms johan)