DUGAAN PEMALSUAN TANDA TANGAN ATAS NAMA HERI SUSANTO ( SANTOSO) DI POLISIKAN
Portalriau.com- Pelalawan -- Merasa dirugikan oleh Ss, Heri Susanto Kepala mekanik buruh PT. THIP didampingi Kuasa Hukumnya Jefri Surya batubara SH dan Sarmidi SH, pada Kamis malam 3/11 mengadukan saudara Ss ke Polres Pelalawan atas dugaan perbuatan melawan Hukum.
?Selama empat jam diruangan Unit II Heri Susanto diminta keterangan nya oleh penyidik Polres Pelalawan mulai pukul 20,O0 Wib hingga 00.00 Wib.
dalam keterangan nya didepan penyidik Heri Susanto memaparkan kronologis awal mula dirinya di lakukan Pemutusan Hubungan Kerja oleh PT. THIP hingga Pemalsuaan Tanda Tangan surat penguduran dirinya yang dibuat Oleh Ss, seolah-olah dibuat oleh dirinya bahwa dirinya tidak mau lagi berkerja di perusahaan tersebut.
melalui kuasa hukum Heri susanto, Jefri Surya batu bara, SH dan Sarmidi, SH mengatakan kepada Portal Riau , "pada dasarnya selalu mengingatkan agar patuh terhadap perjajian kerja dan Peraturan Perusahaan, namun kami sayangkan perbuatan terlapor memalsukan tanda tangan klien kami, yang duga ada kepentingan Oknum dalam perusahaan yang memberentikan klien kami secara sepihak dan kami nilai ini pelangaran Pidana dan akan kami kejar dan kawal sampai ada kepastian hukum dan ada penetapan tersangka dalam permasalahan ini, dan kami harap pihak penyidik Polres Pelalawan dapat dengan jeli menyidik perkara ini sehingga bisa terang menerang dan dapat di naikan keproses penyidikan. demikain ungkap Jefri Surya batu bara, SH salah satu tim kuasa hukum Heri Susanto yang mempunyai ciri khas suara besar.
Heri Susanto yang sudah berkerja sebagai kepala mekanik Thp2 di PT.THIP Desa Pulau Mudah, Kecamatan Meranti mendapat sanksi oleh perusahaan tempat dirinya bekerja berupa sanksi Pemutusan Hubungan Kerja PHK di sebabkan melakukan Pembuatan Dokumen Surat Lembur fiktif sejumlah 486.000 ( Empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah), uang tersebut dipergunakan Oleh Heri Susanto untuk pembelian keperluan perkerjaan di Perusahaan tempat dirinya bekerja, seprti, Air aki, Batu arang, LPG, Lem altecko, Mata gerinda dan Kantong Plastik,
Berdasarkan surat pemberi tahuan Pemutusan Hubungan Kerja PHK Nomor 080/RO-KPP/THIP/SK/X/2022 tertanggal 31 Oktober 2022 Oleh Pihak Perusahaan Kepada saudara Heri Susanto merujuk kepada pasal 95 huruf b Perjanjian Kerja Bersama PKB, PT. TH Indo Plantations dan Pasal 52 ayat 2 Peraturan Pemetintah Nomor 35 Tahun 2021, Dalam Perhitungan Pemutusan Hubungan Kerja oleh pihak perusahaan kepada Heri Susanto, Heri Susanto menerima satu bulan upah, total kompensasi diterima. Namun heri susanto menolak"( Johan).