PT, SARI LEMBAH SUBUR DIDUGA GARAP LAHAN DILUAR HGU
Pelalawan Portal riau com, Tim Dewan Pimpinan Daerah Gerak Pengiat Lingkungan Riau (DPD-GPLI-RIAU) dipimpin langsung oleh Siawantao Sos didampingi Skretaris Pransenda Juntak SH dan Bendaraha Ms johan bersama kuasa hukum Masyarakat Desa Kenduang Bersatu Jefri Surya Bb SH dan rekan- rekan wartawan, sebelumnya sudah berulang kali turun kelokasi atas laporan masyarakat desa kenduang kecamat pangkalan lesung kabuparen Pelalawan, untuk memastikan titik koordinat lahan perkebunan kelapa sawit diduga diluar HGU PT. Sari Lembah Subur (SLS) , sebelum hal ini secara resmi dilaporkan oleh (GPL-I) kewilayah hukum polres Pelalawan.
Ms johan membenarkan bhawa (GPL-I) secara resmi sudah menyampaikan surat laporan kepolres pelalawan" kami sudah melaporkan secara tertulis kepada Polres pelawan dua bulan yang lalu tertanggal 15 september 2022 dengan no surat 43/GPLI/KF/DPD-Riau/lX/2022 tentang ada beberapa titik yang kami duga diluar HGU perusahan ungkap johan singkat" (rabu 23/11)
PT Sari Lembah Subur berafliasi dengan Asra grup berdiri tahun 1987 bergerak bidang perkebunan kelapa sawit kini menjadi isu hangat ditengah-tengah masayarakat pelalawan kususnya di kecamatan kerumutan dan pangkalan lesung sebab perusahan tersebut diduga telah menguasai lahan dan megolala diluar HGU mereka sehingga masyarakat ulayat minta lahan tersebut di kembalikan.
"Kami berharap kepada pihak terkait dapat kionya membatu kami sebagai masyarakat lomah untuk mengembalikan lahan kami yang kuasai oleh perusahan, ambo sampai kini sebagai masyarakat desa kenduang bolom ado mendapatkan kobun plasma, untuk menyambung dan menafkahi keluarga ambo, ambo bekojo apo ojo jadi, jadi kuli jadi yang ponting keluarga ambo bisa makan" ucap irianto dengan logat bhasa daerah saat menijau lokasi bersama Tim (GPL-I), Kuasa hukum dan rekan- rekan wartawan belum lama ini.
Disamping itu kuasa hukum Aliansi Masyarakat Genduang Bersatu (AMGB) Jefri surya Batubara SH dan Sarmidi SH Menyampaikan" Bahwa kami sudah ada beberapa kali turun langsung kelokasi yang di laporkan oleh masyarakat dan telah kami koordinat dan kami teruskan untuk dicek oleh BPKH Provinsi bhwa benar daerah tersebut diluar peta izin perusahan" Ujar jefri
Dalam temuan tersebut jefri juga menyampaikan " Kami akan menyurati pihak BPN Provinsi dan Pusat agar dapat bisa turun mengecek dan mengukur areal tersebut, jika temuan tersebut benar adanya pihak perusahan mengerjakan pengolahan kebun kelapa sawit diluar HGU yang telah diberikan, maka kami akan membuat laporan ke penegak hukum dan mengajukan gugatan perdata, agar masalah ini terang benderang sesuai hukum dan aturan berlaku terang jefri (rabu siang 23/11)
Sementara itu Dikutip dari sumber nusantara com (selasa 1/11/2002) dalam keterangannya bahwa lokasi berada diblok OE, OO dan OM dengan titik kordinat
S. 00 02'29.7" E.102°09'17.0"
S. 00 02'34.7" E.102°09'32.1"
S. 00 03'22.9" E. 102°09'37.8
Sangat jelas lokasi yang kuasai dan dikelola oleh PT. Sari Lembah Subur (SLS) tidak memiliki izin dan berada diluar HGU Demikain dalam keterangnya.
Selain itu Kepala Dinas DPMTPST Kabupaten Pelalawan Budi Surlani saat dihubungi media portal riau belum berhasil diminta keterangannya karena beliau masih berada diluar Negeri untuk mengikuti acara pertemuan COP27 di Mesir Afrika. (Jn)