RAPAT PARIPURNA ISTIMEWA MEMPERINGATI HARI JADI KABUPATEN PELALAWAN KE 23

RAPAT PARIPURNA ISTIMEWA MEMPERINGATI HARI JADI KABUPATEN PELALAWAN KE 23

RAPAT PARIPURNA ISTIMEWA MEMPERINGATI HARI JADI KABUPATEN PELALAWAN KE 23

Portalriau.com- PELALAWAN. -- Parlementari. Berdirinya Kabupaten Pelalawan terbentuk atas dasar Kesepakatan dan Kebulatan Tekad bersama yang dilakukan melalui musyawarah besar masyarakat Kampar bagian Hilir pada tanggal 11 s/d 13 April 1999 di Pangkalan Kerinci.

Rapat tersebut menghadirkan seluruh komponen masyarakat yang terdiri dari Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Lembaga-Lembaga Adat, Kaum Intelektual, Cerdik Pandai dan Alim Ulama.

Kabupaten Pelalawan terbentuk berdasarkan UU. No. 53 Tahun 1999, yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Kampar, dan diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 12 Oktober 1999. Sementara peresmian operasionalnya dilakukan oleh Bapak Gubernur Riau pada tanggal 5 Desember 1999, dimana Pangkalan Kerinci sebagai Ibu Kota Kabupaten Pelalawan.

Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau No. KPTS.528/XI/2000 tangal 9 November tahun 2000 tentang diresmikannya keanggotaan DPRD Kabupaten Pelalawan hasil Pemilu Tahun 1999 sebanyak 25 orang. Pengambilan sumpah dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang atas nama Ketua MA RI tanggal 15 November tahun 2000.

Dan dengan terbentuknya Legislatif ( DPRD ) Kabupaten Pelalawan, maka pemilihan Bupati Pertama dilakukan pada tanggal 5 Maret 2001 melalui Sidang Paripurna, terpilihlah pasangan T.Azmun Jaafar, SH dengan ABD.Anas Badrun sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Periode 2001 s/d 2006. Pada tanggal 5 April 2004 diadakan Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan secara langsung dipilih oleh rakyat, dari hasil pemilihan tersebut terbentuk DPRD Kabupaten Pelalawan dengan Surat Keputusan No.KPTS.508/VIII/2004 tentang Anggota Dewan Kabupaten Pelalawan Masa Jabatan 2004 – 2009 yang diresmikan pengangkatannya.

Setahun setelah Pemilihan Anggota DPRD tepatnya tanggal 8 Februari 2006 diadakan pemilihan Bupati / Wakil Bupati secara langsung dipilih oleh rakyat, hasil pemilihan tersebut memenangkan pasangan T.Azmun Jaafar dengan Rustam Effendi yang kemudian di kukuhkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No.131-14-94 Tahun 2006 tentang pengesahan pemberhentian dan pengangkatan Bupati Pelalawan Propinsi Riau.

MOTTO

“Tuah” terkandung makna harkat, martabat, marwah, harga diri, keutamaan, kemuliaan, perilaku terpuji, keperkasaan, kesaktian dan lain-lain

“Negeri” terkandung makna: kampong, kaum, suku, kelompok masyarakat.

“Seiya Sekata” terkandung makna yang mencerminkan sifat musyawarah mufakat sifat gotong-royong tenggang menenggang bersebathinan persatuan dan kesatuan dan lian-lain yang merupakan inti dari nilai-nilai hakiki budaya melayu.

“Seiya Sekata” simpulan dari falsafah yang tercermin dari ungkapan seaib, semalu, senasib sepenanggungan, kuhulu sama-sama bergalah, kehilir sama-sama berdayunng, kelaut sama-sama basah, ke darat sama-sama berkeringat, mendapat sama berlaba, hilang sama merugi, berat sama dipikul, ringan sama dijinjing, hati gajah sama dilapah, hati semut sama di cecah dan lain-lain.