Hari ini Pemkab Rohil Mulai terapkan lima hari jam kerja


BAGANSIAPIAPI - Hari ini (Senin,red) pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) mulai menerapkan Lima hari jam Kerja. Penerapan lima hari jam kerja bagi Satuan Kerja perangkat Daerah (SKPD) berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 21 tahun 2015. Sementara Untuk mensosialisasikan ke SKPD pihak BKD Rohil telah mengeluarkan surat dengan nomor 058/BK-PK/2015/14.

Demikian disampaikan kepala BKD Rohil Roy Azlan Ap, Akhir pekan lalu, diBagansiapiapi. Dikatakan, Penerapan Lima hari jam kerja tersebut tidak diberlakukan bagi semua SKPD dilingkungan pemkab Rohil. "kalau SKPD yang berhubungan langsung dengan masyrakat banyak tetap bekerja enam hari.

SKPD yang berhubungan langsung dengan masyrakat tersebut seperti Disdukcapil, Dinas kebersihan Pertamanan dan pasar (DKPP), Badan penanaman Modal dan perizinan Terpadu (BP2MT), Dinas Perhubungan Komunikasi dan informatika (Dishubkominfo), Satpol PP, Unit pemadam Kebakaran, RSUD, Puskesmas, Pustu, Camat, Lurah dan Satuan Pendidikan.

"Kalau SKPD maupun Satker yang tugasnya berhubungan langsung dengan masyrakat tetap bekerja enam hari. Penerapan Lima hari jam kerja itu kan bertujuan untuk memaksimalkan kinerja dan pelayanan kepada masyrakat." jadi bagi SKPD yang berhubungan langsung dengan masyrakat tetap bekerja selama enam hari, "jelas Roy Azlan.

Dijelaskan lagi Roy Azlan, dengan diberlakukannya lima hari jam kerja tersebut SKPD diharapkan memberikan pelayanan Maksimal kepada masyrakat. Dalam lima hari jam kerja tersebut SKPD bisa memberikan Pelayanan secara Prima kepada masyrakat dengan jumlah sebanyak 37,5 jam dengan rincian perharinya SKPD bekerja selama 9 jam dan dipotong jam istrahat siang selama 1,5 jam, "rinci Roy Azlan.

Jadwal jam kerja SKPD juga telah ditetapkan yakni masuk kerja pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB. Selain itu SKPD juga wajib mengikuti apel pagi saat masuk kantor dan apel siang saat pulang kantor. "apabila ada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Honorer yang melanggar peraturan tersebut, maka akan kita berikan sangsi bagi ASN akan dilakukan pemotongan gaji hingga penundaan kenaikan pangkat, bagi honorer juga akan diberlakukan pemotongan gaji hingga pemecatan secara tidak hormat,, "Ancam Roy Azlan. (Mpr/ Af)

Berita Terkait

PHR Temukan Harta Karun Baru, Sumur TOPI-002 Hasilkan 795 Barel Minyak Per Hari

DURI, Portalriau.com--28 April 2026 – Di tengah tantangan penurunan produksi alami di lapangan minyak Blok Rokan, SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) justru…...

Di bocorkan warga Ini nama nama BD Narkoba di Bilah Hulu.Kapolres diminta bertindak

Labuhanbatu. Peredaran narkoba jenis Sabu sabu belum juga musnah dari bumi Labuhanbatu, entah apa yang menyebabkan hal tersebut, apakah lambannya penanganan penegak hukum, ketidak pedulian…...

PHR Santuni 50 Dhuafa dan Tuntaskan Solusi Banjir serta Jalan Rusak di South Bekasap

BENGKALIS, Portalriau.com---24 April 2026 – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menyalurkan santunan kepada 50 dhuafa di Kelurahan Pematang Pudu, Kabupaten Bengkalis, sebagai bagian dari syukuran…...

Tokoh Masyarakat Apresiasi Kinerja Kapolres Rohil, Cepat Tanggap Tangani Persoalan di Panipahan

Rokan Hilir –Portalriau.com--- Tokoh masyarakat Kabupaten Rokan Hilir, H. Fuad dan H. Samsul, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Rokan Hilir atas kinerja cepat dan tanggap dalam…...

KAPOLRES ROHIL BERSAMA UPIKA PANIPAHAN GELAR PENANAMAN POHON DALAM RANGKA HARI BUMI SEDUNIA

Rokan Hilir – Portalriau.com--Dalam rangka memperingati Hari Bumi Sedunia, Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. bersama unsur UPIKA Panipahan melaksanakan kegiatan penanaman…...