Kesbangpolinmas Minta SKPD tidak layani LSM yang tidak terdaftar
BAGANSIAPIAPI - Sebagai pintu masuk organisasi, Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Lindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) kabupaten Rohil terus berusaha memantau masuknya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke wilayah Rohil baik untuk kepentingan mencari data maupun menyelenggarakan kegiatan.
LSM adalah salah satu Minta pemerintah dalam menyampaikan Aspirasi Masyrakat. Keberadaan LSM selama ini cukup baik dan telah berpartisifasi mendaftarkan LSM nya ke Kesbangpolinmas. Namun, Tidak tertutup kemungkinan masih banyak LSM yang izinnya telah kadaluarsa dan tidak terdaftar di kesbangpolinmas Rohil, "kata Kepala Kesbangpolinmas Rohil Drs Suandi , Rabu (17/6) di Bagansiapiapi.
Saat ini LSM dan Ormas yang terdaftar dikesbangpolinmas Rohil sebanyak 90 LSM dan Ormas, dimana 90 Ormas dan LSM. Bagi LSM yang masa izinnya sudah kadaluarsa dan belum terdaftar supaya untuk memperpanjang izinnya serta mendaftar di kesbangpolinmas, hal ini dilakukan dalam upaya pemerintah untuk mendata dan menertibkan LSM dan Ormas.
Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diminta untuk tidak melayani LSM aupun Ormas yang tidak terdaftar di kesbangpolinmas. "kita akan kirimkan nama-nama LSM yang terdaftar dikesbangpolinmas ditiap-tiap SKPD yang ada, "kata Suandi.
Untuk membatasi akses LSM yang tidak terdaftar di jajaran Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) pemkab Rohil, Kesbangpol akan mengeluarkan surat pemberitahuan mengenai LSM yang terdaftar sebagai acuan SKPD dalam menerima LSM. "Apabila ada LSM yang mau berurusan dan ternyata tidak terdaftar dikesbangpolinmas, maka SKPD berhak dan wajib untuk menolak maksud kedatangannya," Tegas Suandi.
Selain itu, LSM maupun Ormas juga harus mampu memberikan Sumbangsih kepada masyrakat. Jangan hanya semata mengoreksi knerja pemerintah saja, namun harus mampu memberikan Kontribusi kepada masyrakat melakukan kegiatan sosial dengan merangkul instansi terkait, "pungkas Suandi. (Mpr/Af)