Penerapan Lima Hari Jam Kerja Dirohil, Bupati : Akan Kita Lakukan Evaluasi Secara Bertahap
BAGANSIAPIAPI - Diberlakukannya Penerapan lima hari jam kerja sejak senin (3/8) lalu cukup berjalan dengan baik. Penerapan Lima hari jam kerja diberlakukan sesuai dengan keputusan Presiden (Kepres) yang dikuatkan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Rohil nomor 21 tahun 2015. Kendati telah berjalan dengan baik, namun pihaknya tetap melakukan Evaluasi secara bertahap.
"Jika penerapan lima hari jam kerja tersebut tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, maka jam kerja akan dikembalikan seperti biasa yakni enam hari jam kerja, "demikian Dikatakan Bupati Rohil H Suyatno Amp, Jumat (7/8) dibagansiapiapi sembari mengaku telah mendapatkan laporan yang baik atas penerapan lima hari jam kerja tersebut.
"Saya sudah mendapatkan laporan, Hampir rata-rata Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Honorer telah mematuhinya. Mungkin ada sebagain PNS dan Honorer yang melanggar peraturan tersebut, namun jumlahnya sangat sedikit dan segera kita lakukan pembenahannya. Kita lihat dulu perkembangannya, kalau tidak berjalan dengan baik, maka akan kita kembalikan seperti biasanya, "tutur Suyatno.
Sementara itu, untuk Senam pagi yang biasanya dilaksanakan setiap hari sabtu kita alihkan kehari Kamis pukul 06.30. "kalau senam tetap kita laksanakan seperti biasanya, hanya saja kita lakukan perobahan hari dan jadwalnya saja.
Kemudian untuk petugas kesehatan seperti Dokter, Perawat dan Bidan tetap harus berada ditempat selama 24 jam dengan sistem berbagi Shift, Karena RSUD, Puskesmas, dan Pustu itu pelayanannya sangat dibutuhkan oleh banyak masyrakat "pungkas Bupati. (Mpr/Af)