Pilkada Rohil Nihil diikuti Calon Independen
BAGANSIAPIAPI - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar serentak pada desember 2015 nanti di sembilan kabupaten Kota dipropinsi Riau. Salah satu Kabupaten yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak adalah Kabupaten Rokan Hilir.
Untuk Kabupaten Rokan Hilir Pilkada sejauh ini belum ada Calon Independen yang melakukan pendaftaran di Komisi pemilihan Umum Daerah (KPUD). "Sampai saat ini kita belum ada menerima berkas pendaftaran calon dari Calon Independen, "kata Anggota KPUD Rohil Supriyanto SPi MSi, selasa (16/6) di Bagansiapiapi.
Dikatakan, Sesuai dengan surat edaran KPU nomor 201/KPU/IV/2015 tentang KPU kabupaten/kota menerbitkan surat keputusan mengenai jumlah minimal dukungan bagi calon perorangan atau independen. Berdasarkan data Agregat kependudukan perkecamatan (DAK2) yang telah diserahkan oleh kementrian dalam negeri (kemendagri) kepada KPU seluruh indonesia taggal 17 April lalu, "kata Suprianto.
Hasil Rapat Pleno KPUD Rohil beberapa waktu lalu dengan nomor 019/BA/V/2015 tanggal 19 Mei 2015 tentang jumlah Minimal dukungan calon perorangan dalam pilkada Bupati dan wakil bupati.
Untuk mendapatkan jumlah minimal dukungan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rohil tahun 2015 adalah jumlah penduduk dikalikan dengan syarat minimal dukungan dibagi seratus = 626.082 x 7,5 % = 46.956.15 yang di bulatkan ke atas.
Pendaftaran untuk calon Independen telah dibuka pada tanggal 11 Juni lalu, namun hingga penutupan pada 15 Juni kemaren belum ada calon yang mendaftar melalui jalur Independen.
Sementara untuk pendaftaran calon melalui jalur partai Politik (Parpol) akan dibuka pada tanggal 26 hingga 28 Juli mendatang. adapun syaratnya minimal didukung 20 persen Kursi di DPRD atau minimal 9 Kursi atau 25 persen suara sah yang memperoleh Kursi di DPRD, " jelas Supriyanto. (Mpr/Af)