Terapkan Perbup nomor 21 Tahun 2015, Disdukcapil siapkan Personil penererima Berkas
BAGANSIAPIAPI - Untuk menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 tahun 2015 tentang penerapan Lima hari jam kerja bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rohil dengan nomor 058/BK-PK/2015/14 sebagai acuan bagi SKPD. Didalam surat itu disebutkan penerapan Lima hari jam kerja tidak diberlakukan bagi SKPD yang banyak berhubungan langsung dengan Masyrakat. Salah satunya adalah Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil (Disdukcapil) Rohil.
Menyikapi Hal tersebut, Disdukcapil tetap memberlakukan Enam hari kerja sesuai dengan Perbup dan surat dari BKD Rohil. "kita tetap memberlakukan enam hari kerja seperti biasanya dengan menempatkan Anggota setiap hari sabtu sebanyak 10 orang untuk Piket. 10 Anggota piket tersebut dibagi dan diambil dari bidang masing-masing, Misalnya dari Bidang kependudukan 3 orang, Bidang Mutasi 3 orang, dan Bidang Capil 4 orang, "Kata Plt Disdukcapil Rohil Basaruddin SH, Rabu (5//8) diruang kerjanya.
Diterangkan Basaruddin, Bagi petugas Piket yang bertugas pada hari sabtu tersebut hanya sekedar menerima Berkas seperti pembuatan KTP, KK, Akte Kelahiran, dan Administrasi kependudukan lainnya. Sementara untuk memproses berkas dan pembuatan akan dilakukan pada hari Senin hingga Jumat. Khusus bagi anggota yang telah piket pada hari sabtu kita akan berikan kelonggaran dan bonus Libur pada Hari Jumat, karena aggota piket tersebut dianggap lembur dihari sabtu tersebut, "jelasnya.
Ditanya mengenai apakah ada kecemburuan tentang pemberlakukan Jam kerja? Sekretaris Disdukcapil Rohil itu mengatakan sama sekali tidak mempunyai kecemburuan dalam pemberlakuan penerapan Jam kerja tersebut, malahan kita sangat senang melayani masyrakat. "kita sangat senang bisa melayani masyrakat dengan maksimal, karena sebagai Abdi Negara sudah sepantasnya melayani Masyrakat dengan baik, "ujarnya.
Diterangkannya lagi, Pihaknya telah menerima Surat Edaran dari BKD Rohil yang isinya tentang pemberlakuan Enam hari jam kerja bagi disdukcapil beserta Sangsi-sangsinya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Honorer yang melanggar ketentuan tersebut. "kalau tidak salah didalam surat Edaran BKD tersebut ada 20 Poin, dalam minggu ini kita akan melakukan rapat tertutup bersama 122 PNS dan Honorer yang bekerja didisdukcapil untuk menerapkan perbup tersebut, "tutup Basaruddin. (Mpr/Af)