Gelar Razia Masker, Tim Ops Yustisi Sisir Pasar Tradisional
Rokan Hulu - Tim operasi gabungan TNI POLRI dan Satpol PP Rohul melakukan razia penggunaan masker kepada warga termasuk di sejumlah pasar tradisional di Desa Rambah Hilir Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu.
Razia masker kita laksananakan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19, kata Danramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Kapten Inf Kasmir, Kamis (08/10/2020).
Razia dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati Rokan Hulu tentang Pelaksanaan Monitoring/pemantauan, Pengawasan, Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Rokan Hulu.
Sasaran kita bukan hanya pengendara kendaraan yang melintas. Dan kita juga akan melakukan razia di setiap pasar tradisional, jelasnya.
Menurut dia, warga atau pengendara yang tidak memakai masker saat razia akan dikenakan sanksi administrasi atau sanksi sosial.
Sanksi administrasi berupa teguran secara lisan, teguran secara tertulis, penahanan sementara kartu identitas, pembubaran kerumunan, penutupan sementara, tindakan lain yang dapat dilakukan menghentikan pelanggaran atau pencabutan izin.
Sedangkan sanksi sosial bagi warga yang tidak memakai masker adalah menyanyikan satu lagu wajib nasional dan satu lagu daerah atau memungut sampah di tempat terjadinya pelanggaran.
Pada razia pada hari ini ada beberapa pengendara yang kedapatan tidak memakai masker, tetapi ada di saku celana, sehingga kita hanya mengenakan sanksi lisan, terangnya. (Edi/**).