PKS PT PAA Wajib Laksanakan Program CSR Dan Itu Bukan Kebaikan Perusahaan
Bathin Solapan - portalriau.com - Aksi damai yang digelar Aliansi masyarakat sekitar PKS PT Pelita Agung Agridustri ( PAA) Simpang Bangko bersama mahasiswa beberapa hari yang lalu sangat wajar dan perlu didukung.Pasalnya pabrik kelapa sawit PT PAA tersebut kurang lebih 15 tahun beroperasi belum dapat memberikan kontribusi positip kepada masyarakat tempatan .Dan yang timbul malah sebaliknya.Karena dari segi tenaga kerja tidak memberdayakan dari warga tempatan dan lokal sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu Perda No 4 Tahun 2004 Tentang Tenaga Kerja.Dan bahkan CSR juga tidak dijalankan sesuai aturan yang beralaku UU CSR.
Hal itu disampaikan Andika Putra Kenedi seorang tokoh pemuda Bathin Solapan dan juga Aktivis HMI MPO.Dikatakannya yang ada dilakukan PKS PT PAA hanya lah menjual minyak goreng murah.
"Sedangkan didalam UU No 40 tahun 2017.Pasal 74 ayat 1 perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan atau berkaitan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan ( CSR) .Bila ketentuan ini tidak dijalankan maka ada sanksi yang akan dijatuhkan sesuai peraturan perundang undangan.,", kata Andika .
Ditambahkan bahwa dalam kurun waktu lebih 15 tahun PKS PAA tidak menjalankan CSR sesuai aturan,baik secara sosial,mau pun lingkungan.
" Dan sebenarnya CSR itu kewajiban perusahaan bukan karena kebaikan perusahaan .Selain itu tenaga kerja yang diberdayakan dari warga tempatan dan lokal sangat minim .Dari sekitar 300 an naker yang ada,warga tempatan atau naker lokal kurang lebih 15-20 orang.Kondisi ini sangat miris rasanya dikampung sendiri tidak bisa berkontribusi dengan perusahaan yang ada.Warga sekitar hanya sebagai penonton, ", sebut Andika Sakai lagi.
Padahal sesuai dengan yang diatur dalam peraturan dari hasil keuntungan Pabrik kelapa sawit PT PAA tersebut seharusnya dikeluarkan 2.5% yang harus diberikan kewajiban perusahaan tersebut melalui CSR untuk bidang kebudayaan,pendidikan,keagamaan dan lainnya.
" Makanya gerakan ini tidak akan selesai apa bila pihak PKS PT PAA tidak menjalan kewajiban nya sesuai yang sudah di atur dalam UU
Corporate social Responsibility ( CSR) Kebobrokan yang dilakukan oleh PKS PAA ini mungkin belum diketahui oleh induk perusahaan tersebut yaitu PHG Permata Hijau group yang di Medan.Kita sudah kirimkan surat ke kantor PHG yang di Medan.Masih jawaban balasan dari kantor PHG tersebut.Gerakan ini semata mata untuk kepentingan masyarakat banyak,maka dari itu kita akan terus lakukan gerakan sebelum pihak PKS PAA menjalankan tanggung jwabnya sesuai.UU CSR. Dan kepada pemerintahan Bengkalis dan juga anggota DPRD diharapkan ikut menyikapi dan memberi solusi bisa membantu msyarakat yang sedang dalam berjuang meminta HAK dan kewajiban yang harus diberikan oleh pihak PKS PT PAA.Dan jika hal ini tidak direspon kami akan terus bergerak tidak peduli siapapun yang beck up,karna kami anggap ini semua sebuah penindasan untuk masyarakat tempatan dan lokal,", tutup Andika Sakai.
Humas perusahaan Syaiful yang dihubungi melalui sambungan telepon mengatakan jika pihaknya setiap tahun melakukan program CSR di lingkungannya.Seperti saat jelang Idul Fitri dan Tahun baru.Dan juga kegiatan sosial lainnya.
" setiap tahun kita laksanakan program CSR .Kalau masalah tenaga kerja belum saya cek.Nanti ya saya masih dilapangan,", kata Syaiful diujung telepon ( jon)