Polisi Tangkap Pengedar 10 Paket Shabu di Dumai
Polisi meringkus seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu shabu di Dumai. Polisi menyita 10 paket shabu serta uang Rp9,5 juta diduga hasil penjualan.
Dumai - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Dumai meringkus Al alias Ucu (35), seorang tersangka pemilik dan pengedar narkotika jenis shabu shabu.
Penangkapan Al merupakan pengembangan kasus penangkapan tersangka kepemilikan shabu shabu berinisial Su. Berawal dari kasus ini, Tim Opsnal Kepolisian Polsek Dumai Timur melakukan penggerebekan ke rumah tersangka Al yang disaksikan Ketua RT dan RW Kelurahan Jaya Mukti.
Informasi yang diperoleh PortalRiauCom dari Polres Dumai, ketika ditangkap, Jumat (19/6/15) sore, tersangka Al tidak melakukan perlawanan. Personil Opsnal Polsek Dumai Timur lalu menggeledah rumah tersangka dan menemukan barang bukti berupa; 10 paket shabu, terdiri dari 1 paket besar dan 9 paket sedang, timbangan digital, 1 set Bong (alat hisap shabu, Red) 150 plastik pek, sebuah handphone dan uang tunai sebesar Rp9,5 juta yang diduga uang hasil penjualan benda haram tersebut.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo yang dikonfirmasi PortalRiauCom, Ahad malam (21/6/15), membenarkan adanya penangkapan pengedar narkotika di Dumai. Disebutkannya, kasus tersebut masih dalam penyelidikan jajaran Polres Dumai.
Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di markas kepolisian setempat untuk keperluan penyelidikan. Pengakuan tersangka Al, narkotika jenis shabu shabu yang ditemukan polisi di rumahnya dipasok dari seseorang di Medan, Sumatera Utara (Sumut) menggunakan jasa pengiriman via bus Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP). (Mpr/Ryan.s)