Pandangan Filsafat Hukum dalam Kehidupan Sehari-hari,Dari Kepatuhan Menuju Keadilan
Menulis - Muhammad Alfitroh Irza, Muhammad Relyan Saputra, Rahmat Dian Perdana
Mahasiswa ilmu hukum, fakultas hukum, universitas lancang kuning
Pekanbaru --Portalriau.com--Dalam kehidupan bermasyarakat, hukum sering kali dipahami sebatas aturan tertulis yang wajib dipatuhi. Namun, semakin kami belajar dan mengamati dinamika sosial di sekitar, kami menyadari bahwa hukum tidak cukup hanya dinilai dari sisi kepatuhan atau legalitas formal. Hukum juga perlu dikaji dari sisi moralitas, keadilan, dan nilai-nilai yang mendasarinya. Di sinilah kami mulai menemukan pentingnya filsafat hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Filsafat hukum, bagi kami, adalah cermin kritis yang membantu melihat lebih dalam makna di balik peraturan. Ia tidak hanya membahas apa yang tertulis dalam hukum, tetapi juga mengapa hukum itu ada, siapa yang diuntungkan atau dirugikan, dan apakah hukum tersebut benar-benar adil. Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi penting, terlebih ketika kami menyaksikan berbagai fenomena ketidakadilan yang terjadi di tengah masyarakat—mulai dari perlakuan hukum yang tidak setara hingga kebijakan yang cenderung mengabaikan kelompok rentan.
Salah satu pengalaman yang memperkuat kesadaran kami adalah ketika terjadi kasus penggusuran warga miskin di wilayah tempat kami tinggal. Secara hukum, tindakan itu sah karena berdasarkan peraturan tata ruang. Namun dari sudut pandang filsafat hukum, kami mulai bertanya: Apakah kebijakan ini benar-benar mencerminkan keadilan? Di mana letak kepedulian terhadap hak dasar warga? Pertanyaan ini membawa kami pada pemahaman bahwa keadilan substantif sering kali tertinggal di balik formalitas hukum.
Melalui pemahaman filsafat hukum, kami belajar bahwa tidak semua hukum yang sah itu adil, dan tidak semua ketidakpatuhan adalah bentuk kejahatan. Ada kalanya, hukum yang berlaku justru mempertahankan status quo yang timpang. Oleh karena itu, sebagai warga negara, kita dituntut untuk tidak hanya patuh, tetapi juga kritis dan aktif mengawal hukum agar benar-benar berfungsi untuk melindungi dan menyejahterakan semua orang, bukan hanya kelompok tertentu.
Filsafat hukum juga mengajarkan kami untuk menjadi lebih bijak dalam menghadapi perbedaan pendapat tentang hukum. Dalam diskusi, kami mulai terbiasa menimbang hukum bukan hanya dari sisi “apa kata pasal”, tapi juga dari nilai-nilai seperti kemanusiaan, kesetaraan, dan kepentingan umum. Ini membuat kami lebih menghargai perdebatan yang sehat dan lebih terbuka terhadap perspektif lain.
Kesadaran akan pentingnya filsafat hukum dalam kehidupan sehari-hari juga menumbuhkan tanggung jawab pribadi untuk tidak bersikap apatis. Hukum bukan milik negara semata, melainkan hasil interaksi sosial yang bisa dikritisi, diperjuangkan, dan diperbaiki bersama. Sebagai individu, kami menyadari bahwa peran kami tidak hanya sebagai penerima hukum, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang berhak dan wajib mendorong terciptanya hukum yang lebih adil dan manusiawi.
Pada akhirnya, filsafat hukum tidak hanya memberi kami wawasan intelektual, tetapi juga membentuk sikap hidup yang lebih kritis, reflektif, dan peduli terhadap keadilan. Ia membantu kami melihat bahwa hukum sejati bukan hanya yang tertulis, tetapi yang benar dalam makna dan tujuan
“Bila kaum muda yang telah belajar di sekolah dan menganggap dirinya terlalu tinggi dan pintar untuk melebur dengan masyarakat yang bekerja dengan cangkul dan hanya memiliki cita-cita yang sederhana, maka lebih baik pendidikan itu tidak diberikan sama sekali" - Tan Malaka.
Menulis - Muhammad Alfitroh Irza, Muhammad Relyan Saputra, Rahmat Dian Perdana
Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Lancang Kuning.