BPK RI Periksa Laporan Keuangan Tahun 2024 di Labuhanbatu 

BPK RI Periksa Laporan Keuangan Tahun 2024 di Labuhanbatu 

Labuhanbatu, Portalriau.com - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK - RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara melakukan entry meeting pemeriksaan interim atas laporan keuangan tahun 2024 di kabupaten Labuhanbatu.

Pelaksanaan rapat tersebut dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar, S.Pd, MM di ruang rapat Bupati Labuhanbatu. Rabu (19/02) yang diikuti oleh para Asisten Setdakab, para Kepala OPD dan para Camat.

Saat membuka agenda, Plt. Bupati Ellya Rosa Siregar mengucapkan selamat datang kepada tim pemeriksa BPK.

"Selamat datang kami ucapkan kepada tim pemeriksa keuangan BPK RI perwakilan provinsi Sumatera Utara, kiranya apa yang dipaparkan oleh Ketua Tim nantinya agar dapat dicermati oleh para Kepala OPD", ucap Plt. Bupati.

Plt. Bupati berpesan kepada para kepala OPD, dengan adanya pemeriksaan ini dapat memperoleh masukan konstruktif yang dapat membantu meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan sistem administrasi di instansi masing-masing.

Sebelum menutup sambutannya, Plt. Bupati mengucapkan terimakasih kepada para kepala OPD atas dedikasi dan kerjasamanya yang dilakukan selama ini. Plt. Bupati juga memohon maaf apabila selama ini ada kesalahan dan kekurangan yang dilakukan selama menjabat.

"Semoga kabupaten Labuhanbatu yang sama-sama kita cintai ini bisa lebih baik lagi ke depannya", tutupnya.

Sementara itu Ketua Tim BPK RI perwakilan provinsi Sumatera Utara Zulfikri mengatakan bahwa dasar hukum dan standar pemeriksaan ini berdasarkan undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab Keuangan Negara, selain itu juga berdasarkan undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta berdasarkan peraturan BPK nomor 1 tahun 2007 tentang standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN).

"Adapun tujuan pemeriksaan interim diantaranya: memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya, menilai efektivitas SPI dalam penyusunan LKPD, menilai kepatuhan terhadap ketentuan peraturan Perundang-undangan, melakukan pengujian substantif terbatas pada transaksi/saldo akun-akun tertentu", paparnya.

Zulfikri juga menjelaskan bahwa pemeriksaan interim akan dilakukan selama 25 hari, mulai dari entry meeting yakni pada tanggal 19 februari 2025 hingga exit meeting pada tanggal 14 Maret 2025.

Zulfikri berharap pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur.(Toni)

Berita Terkait

PHR Temukan Harta Karun Baru, Sumur TOPI-002 Hasilkan 795 Barel Minyak Per Hari

DURI, Portalriau.com--28 April 2026 – Di tengah tantangan penurunan produksi alami di lapangan minyak Blok Rokan, SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) justru…...

Di bocorkan warga Ini nama nama BD Narkoba di Bilah Hulu.Kapolres diminta bertindak

Labuhanbatu. Peredaran narkoba jenis Sabu sabu belum juga musnah dari bumi Labuhanbatu, entah apa yang menyebabkan hal tersebut, apakah lambannya penanganan penegak hukum, ketidak pedulian…...

PHR Santuni 50 Dhuafa dan Tuntaskan Solusi Banjir serta Jalan Rusak di South Bekasap

BENGKALIS, Portalriau.com---24 April 2026 – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menyalurkan santunan kepada 50 dhuafa di Kelurahan Pematang Pudu, Kabupaten Bengkalis, sebagai bagian dari syukuran…...

Tokoh Masyarakat Apresiasi Kinerja Kapolres Rohil, Cepat Tanggap Tangani Persoalan di Panipahan

Rokan Hilir –Portalriau.com--- Tokoh masyarakat Kabupaten Rokan Hilir, H. Fuad dan H. Samsul, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Rokan Hilir atas kinerja cepat dan tanggap dalam…...

KAPOLRES ROHIL BERSAMA UPIKA PANIPAHAN GELAR PENANAMAN POHON DALAM RANGKA HARI BUMI SEDUNIA

Rokan Hilir – Portalriau.com--Dalam rangka memperingati Hari Bumi Sedunia, Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. bersama unsur UPIKA Panipahan melaksanakan kegiatan penanaman…...