Kepsek SMAN 1 Aek Natas Diduga Korupsi Dana Bos TA 2024-2025
Labuhanbatu
Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) I Aek Natas Bayu Wahyudi diduga Korupsi Dana Biaya Operasional Sekolah (Bos) Tahun Anggaran (TA) 2024-2025.
dugaan tersebut mencuat ketika Kepala sekolah tidak bisa menjelaskan Rincian penggunaan anggaran dana BOS TA 2024-2025 saat di konfirmasi wartawan beberapa waktu lalu.
Perlu di jelaskan bahwa SMA 1 Negeri Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara menerima Dana BOS dengan Rincian Anggaran
Tahun 2024 dan 2025 senilai Rp.
Tahap I. Rp.229.950.000
Tahap II.Rp.167.876.000.
Tahun 2025
Tahap I. RP.270.380.800
TAHAP II.Rp. 85.719.000.
Tahun 2024 tahap I. Rp.117.668.430 Tahap II. Rp .6.306.000.
Tahun 2025 tahap I Rp .25.422.150
Tahap II. Rp .276.770.150.
Saat di konfirmasi Sabtu 30 Mei 2026 Kepala Sekolah SMAN 1 Aeknatas Tidak menjawab meski pesan yang di sampaikan melalui Whatsapp terlihat telah terkirim.
Dilain pihak Saat di mintai tanggapannya sabtu 30/5/2026 mengenai dugaan Korupsi Dana Bos SMAN Aeknatas, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP.Muhammad Jihad Fajar Balman.S.Tr.K.,SIK. memberi tanggapan dengan baik dan mengarahkan wartawan untuk berkomunikasi dengan Kanit Tipikor.
"Ke Kanit Pidkor ya bro" balas Kasat".