
PT CPI Belum Menyelesaikan Kewajiban Terhadap Masyarakat Terkena Dampak Minyak Mentah
Portalriau.com-Pekanbaru, Adanya pengaduan masyarakat ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau terkait kegiatan pengeboran minyak mentah Perusahaan PT Chevron Pacific Indonesia membuat tercemarnya atau merusak Lingkungan Hidup berdampak bagi masyarakat berada di sekitar kegiatan PT CPI yang bersempadan dengan lahan masyarakat.
Didasari pengaduan masyarakat dengan PT CPI, Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Riau sudah beberapa kali memediasi verifikasi dan atau konfirmasi fasilitas sengketa Lingkungan Hidup dengan hasil kesimpulan :
A. Telah terjadi sengketa Lingkungan Hidup akibat terkontaminasi minyak bumi
B. PT Chevron Pacific Indonesia belum menyelesaikan ganti rugi terhadap masyarakat yang mengalami kerugian
C. PT Chevron Pacific Indonesia belum menerapkan ganti rugi Lingkungan Hidup
D. PT Chevron Pacific Indonesia sengaja tidak melaksanakan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup dan atau tindakan tertentu di wilayah kerjanya dan atau pada kawasan hutan yang yerkontaminasi minyak bumi
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau saat di konfirmasi awak media melalui Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Dwiyana (Kamis,12/12/2019) " memang benar adanya pengaduan masyarakat yang terkena dampak diduga dari kegiatan pengeboran minyak mentah oleh perusahaan PT Chevron Pacific Indonesia".
Dwiyana menambahkan. Dan dari Dinas LHK Provinsi Riau sudah mengambil sampel di lokasi Perdana Barus, demikian juga pihak PT Chevron Pacific Indonesia. Pada intinya memang benar terjadi sengketa LH, termasuk dilahan yg di kuasai oleh Armi Hasyim dan Sudung Manurung. Kedua Lokasi tersebut terindikasi berada pada kawasan hutan produksi, sehingga terdapat 2 (dua) kelompok subyek hukum yg mengalami kerugian, yaitu masyarakat pengelola/pengguna lahan, dan Lingkungan Hidup.
Yang harus dilakukan PT CPI sesuai pasal 87 dan pasal 85 UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, antara lain : bentuk dan besaran ganti rugi, tindakan pemulihan fungsi lingkungan hidup dan tindakan tertentu untuk mencegah terjadinya/terulangnya pencemaran lingkungan hidup. Terang Dwiyana.
Pemulihan fungsi lingkungan hidup akibat terkontaminasi limbah B3 melalui tahapan: perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pemantauan
Ditahap awal harus disusun dokumen rencana pemulihan fungsi lingkungan hidup, sesuai permen LHK no. P.101/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang pedoman pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3, serta mempedomani PP 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3). Tandasnya DLHK Provinsi Riau Seksi Pengaduan Dan Penyelesaian Sengketa LH Dwiyana (Erizal)