Dalam Waktu Dekat, Pemprov Bentuk Desa Adat
Hal ini dikatakan oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Pedesaan (BPM-Bangdes) Riau, H Daswanto, kepada mediacenter, Jumat (24/10) di kantornya.
"Kita BPM Bangdes, akan memfasilitasi terbentuknya desa adat di kabupaten. Karena itu pekan depan pihaknya akan mengumpulkan seluruh pemerintah kabupaten, untuk melakukan pertemuan di Pekanbaru. Pertemuan itu, untuk meminta informasi terkait desa yang diusulkan sebagai desa adat," ujarnya.
Dilanjutkannya, termasuk kepala desa (Kades) dan badan permusyawaratan desa (BPD)-nya, semua kita undang ke sini. Sehingga kita akan ketahui, desa mana saja yang akan mereka usulkan.
Ketika disinggung kriteria desa yang bisa dijadikan desa adat?Daswanto mengatakan, salah satunya adalah, desa itu masih memiliki kelengkapan susunan ninik-mamaknya. Kemudian, desa itu masih menjalankan aturan adat yang kuat dan kriteria lainnya.
"Usulan-usulan itu, nanti akan kita inventarisir. Jika memang pantas, maka akan dikuatkan dengan SK Bupati masing-masing,"pungkasnya. (MPR/irvan)