Disdukcapil Rohil Belum Terima SE Perpanjangan Pencetakan e-KTP

BAGANSIAPIAPI - Kementrian dalam negeri (mendagri) telah memberikan kelonggaran batas akhir perekaman data kartu tanda pendduduk elektronil (e-KTP) hingga pertengahan tahun 2017. Sayangnya, Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) belum menerima Surat Edaran (SE) penpanjangan pencetakan e-KTP Tersebut.

"Kita tetap melakukan perekaman bagi warga yang belum melakukan perekaman dan belum memiliki identitas berupa KTP, Dimana perekaman yang kita lakukan ini kita gesa mengingat batas waktu perekaman e-KTP sampai tanggal 30 September 2016. kita lihat peberitaan ditelivisi maupun dimedia massa memang ada perpanjangan perekaman dari kemendagri hingga pertengahan tahun 2017, sayangnya hingga saat ini kita belum menerima SE dari kemendagri tersebut, "Kata Plt Kadisdukcapil Rohil, Basaruddin SH, Kamis (29/9) di Bagansiapiapi.

Disebutkan, Jika memang mendagri memperpanjang pencetakan e-KTP kita bersyukur mengingat saat ini cukup banyak warga kita yang masih belum melakukan perekaman data. "Untuk Rohil saja warga yang belum melakukan perekaman sebanyak 74 ribu lebih. Jumlah ini tentunya cukup banyak dari data yang tercatat dikemendagri sebanyak 22 juta orang yang belum melakukan perekaman e-KTP diseluruh wilayah di Indonesia, "Katanya.

Namun melihat jumlah data tersebut dengan jumlah data perekaman yang sudah kita lakukan saat ini tidak sebanding. Artinya dari 74 ribu data tersebut diperkirakan hanya tingga 35 persen warga rohil yang belum melakukan perekaman. Pasalnya dari data kemendagri tersebut sebagian warga telah memiliki e-KTP ditambah lagi adanya data ganda, pindah domisili dan ada juga yang melakukan perekaman didaerah lain. Kendati demikian, Disdukcapil tetap berupaya melakukan pendataan dengan melakukan kerjasama dengan pihak kepenghuluan dan kecamatan yang ada dirohil.

Menurut Sekretaris Disdukcapil rohil itu, Dengan adanya perpanjangan perekaman e-KTP itu tentunya memberikan kesempatan bagi warga yang belum melaksanakan perekaman. "Kita menghimbau masyarakat rohil yang belum melakukan perekaman silahkan untuk melakukan perekaman sebelum batas akhir berakhir, "Himbaunya sembari mengajak masyarakat untuk melengkapi identitas kependudukan berupa KK, Akte Kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya. (Dpr/Af)

Berita Terkait

Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Warga Riau Diamankan

Labuhanbatu – Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka di Jalan Umum Dusun VII Ujung…...

Patroli KRYD Polres Labuhanbatu Jaga Kondusifitas Malam Hari, Remaja dan Titik Rawan Jadi Sasaran

Labuhanbatu - Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, personel Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan…...

Patroli KRYD Polres Labuhanbatu Jaga Kondusifitas Malam Hari, Remaja dan Titik Rawan Jadi Sasaran

Labuhanbatu - Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, personel Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan…...

Wabup Hadiri Musda ke 15 DPD.KNPI Labuhanbatu

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) ke-15 DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Labuhanbatu, di ballroom hotel Permataland…...

Kunker Kajari Ke Polres Labuhanbatu Jadi Momentum Mempererat Koordinasi dan Sinergitas Penegakan Huk

Labuhanbatu – Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Jeffry Paultje Maukar, S.H., M.H., melaksanakan kunjungan kerja ke Polres Labuhanbatu, bertempat di Lobby Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin,…...